Selama Operasi Pekat Musi 2025 Polrestabes Palembang Amankan Puluhan Tersangka Beserta Ribuan Botol Miras

Kriminal40 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Polrestabes Palembang, bersama jajarannya, berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan botol minuman keras dan puluhan tersangka dalam rangka operasi Pekat Musi 2025.

Operasi yang digelar sejak Rabu (19/2/2025) hingga Minggu (2/3/2025) ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat di kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa operasi Pekat Musi 2025 ini bertujuan pada pencegahan sejumlah kejahatan seperti street crime, premanisme, peredaran narkoba, prostitusi, serta penyalahgunaan miras. “Operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menyambut bulan Ramadhan.

Kami sudah melaksanakan operasi ini selama 12 hari, dan tinggal menyisakan 4 hari lagi, yang akan dimaksimalkan,” ujar Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/3/2025).

Masih dikatakan Harryo, operasi ini memberikan hasil yang signifikan dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat Palembang. Adapun rincian hasil operasi antara lain:

1.   Street Crime (Pencurian dan Pemalakan): Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 50 tersangka dari 40 kasus terkait street crime. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, sepeda motor, motor listrik, dan berbagai sarana yang digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, seperti kunci letter T.

2.    Premanisme: Sebanyak 10 orang tersangka dari 10 kasus premanisme juga berhasil diamankan. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan dengan alasan mengatur lalu lintas di titik-titik yang tidak ada petugas kepolisian.

3. Peredaran Miras: Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam 10 kasus terkait peredaran miras. Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 1.076 botol miras dan 5 jeriken tuak.

Beberapa pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ini diproses lebih lanjut bersama Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena termasuk dalam tindak pidana ringan.

4.Narkoba: Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 12 tersangka dari 12 kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa 2.324,48 gram narkoba jenis sabu dan 14,1 gram ganja.

Pelaku-pelaku ini berperan sebagai pengedar yang menawarkan dan menjual narkoba kepada para pemakai.

5. Prostitusi: Terkait kasus prostitusi, Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 7 tersangka dari 7 kasus.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan korban dan menjajakan wanita kepada pria dengan iming-iming uang imbalan. (ndre)