Tabrak Truk Fuso, Dua Pengendara Motor di Palembang Tewas !

Berita52 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com- Gara-gara tidak fokus atau tidak memperhatikan kendaraan yang sedang berhenti, pengendara dan penumpang sepeda motor di Palembang meninggal dunia usai menabrak belakang mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG.

Dimana mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG tersebut sedang mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Peristiwa ini tejadi di Jalan Bay Pass Alang-alang Lebar, tepatnya dekat PT. Mas Abadi Kota Palembang, Sabtu 15 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun identitas pengendara motor yang diketahui bermerek Honda Supra Fit Nopol BG 5879 Jm bernama Supriyadi (41) warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Meninggal di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) laka lantas dengan kondisi mata kanan hematum, keluar darah dari hidung, pelipis kanan luka robek, dada dan perut luka lecet.

Sementara untuk penumpangnya diketahui bernama Agus Susanto (50) warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukodadi. Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Meninggal dunia di TKP laka lantas dengan kondisi tempurung kepala bagian depan diduga patah dan robek, keluar darah dari mulut hidung dan telinga.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, Iptu Hermanto, Ahad 16 November 2025.

“Benar adanya laka lantas tersebut yang mana pengendara motor bersama penumpangnya meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang Sebelah Kanan mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG,” ujarnya.

Sepeda motor Honda Supra Fit BG 5879 JM dikemudikan Supriyadi berjalan dari arah Citra Grand City hendak menuju ke arah Terminal KM 12 Kota Palembang.

Setiba di TKP kecelakaan lalu lintas diduga terlalu kekiri dan tidak memperhatikan halangan didepannya.

Sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG yang sedang mengantri BBM jenis Solar.

“Akibat Kejadian Laka Lantas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan kerusakan kendaraan,” katanya.

Untuk penyebab laka sendiri kelalaian dari pengemudi sepeda motor Honda Supra Fit BG 5879 JM sewaktu mengemudikan kendaraan tidak memperhatikan kendaraan yang sedang berhenti di depan kendaraannya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Untuk barang bukti sendiri Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit BG 5879 JM, 1 Unit Mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG.

Kemudian juga 1 Lembar STNK Mobil Truk Fuso Hino BG 8935 JG dan 1 Lembar SIM BI Umum atas nama pengemudi Mobil Truk Fuso Hino Trio Gusman. (ndre)