SURABAYA|Dutaexpose.com- Dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI. Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi wilayah Jawa Timur pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi PG Assembagoes.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ahmad, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek EPCC dalam program modernisasi pabrik gula tersebut. Proyek itu diketahui berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik,” ungkap Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortastipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.
“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” jelas Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortastipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.
“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” terang Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Ahmad menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. (ndre)







