TERKAIT LAPORAN YANTI DAN VIDEONYA VIRAL DI MEDSOS AJUN MELALUI KUASA HUKUMNYA ANGKAT BICARA.

Kriminal134 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com – Sebelumnya dilaporkan oleh Yanti (37), warga Jalan Suak Permai Kota Palembang karena melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya, pada Kamis (5 /6/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Pada saat perayaan di Kelenteng Cing Po Bio Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kemudian pada Senin (16/6/2025), Junaidi alias Ajun (51) warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur III Palembang melaporkan Yanti tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Yang mana, kejadian yang dialaminya terjadi di rumahnya pada Jumat (13/6/ 2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Hal ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat dirinya menghadiri perayaan HUT Buyut Cu Kong Kong di Kelenten Cing Po Bio di Jalan Sukabangun II, Kecamatan SukaramiPalembang.

Pada saat itu, dirinya sedang duduk bersama rekannya di perjamuan tersebut. Tiba-tiba di saat itu terlibat cekcok mulut antara dirinya dan terlapor.

Sampai akhirnya terjadilah aksi dorongan tersebut terhadap terlapor. Namun dari kejadian ini, kata pelapor Ajun, dirinya dilaporkan oleh terlapor ke Polrestabes Palembang terkait dugaan aksi pelecehan.

Memang saat itu saya mendorong Yanti di karenakan bawaan emosi. Apalagi selama 4-5 bulan, yang bersangkutan menghilang sesudah menghina isteri mudanya dengan mengatakan kalau pernah aborsi.

“Sehingga pas ketemu, akhirnya saya dan terlapor tadi terlibat cekcok mulut sehingga dorongan ini terjadi. Kalau mendorong iya memang benar, namun kalau dikatakan saya memegangnya (payudara), itu tidak benar. Sehingga hal ini menjadi dasar saya melaporkannya karena telah mencemarkan nama baik saya,” terang Pelapor, Junaidi alias Ajun, Senin ( 16/6/ 2025).

Tidak hanya itu, bahkan sebelum kejadian ini, dikatakan Ajun, terlapor tersebut juga pernah memeluk dirinya pada saat karaoke dengan terlapor, isteri mudanya bernama Rika serta seorang wanita lagi di Master Peaces ketika Rika yang ketika itu belum menjadi isterinya sedang ke kamar mandi. Namun setelah itu, dengan berpura-pura tidak melakukannya, di saat Rika keluar.

Padahal antara Rika dan Yanti sebelumnya merupakan teman baik. Dari situlah, setelah saya menikah dengan Rika sebagai isteri mudanya.

“Barulah menyebarkan gosip kalau isteri saya ini (Rika) pernah aborsi. Bahkan hal ini juga sudah pernah saya laporkan ke pihak berwajib pada Bulan Januari 2025 dengan pelapor Rika dan Bulan April 2025 dengan pelapornya saya sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik,”jelasnya.

Terkait aksi peluk yang dilakukan terlapor ke dirinya tersebut, kata Ajun lagi, pernah kirim WhatsApp messenger kalau ketika itu tidak sengaja dan dalam kondisi masuk dan juga sedang ada masalah dengan suaminya.

Hal ini kata Ajun, juga sudah diajukan menjadi barang bukti laporannya tersebut. “Semua berkas dan barang bukti termasuk pesan dari WA messenger juga sudah dilampirkan,” kata Ajun.

Selain melaporkan Yanti, kata Ajun lagi, dia dan kuasa hukumnya, Beni SH melaporkan Wawan alias Unyil dikarenakan menyebarkan video pada saat terjadi keributan antara dia dan Yanti tersebut di akun media sosial.

Di antaranya di Instagram, Tiktok dan Facebook tanpa seizin darinya tersebut yang di saat bersamaan dirinya pada saat video ini tersebar dan viral berada di rumah.

Kita juga melaporkan pelanggaran ITE ke SPKT Polrestabes Palembang,” akunya. Total ada dua LP yang kita buat, pertama laporan atas pencemaran nama baik dengan terlapornya Yanti dan juga UU ITE dengan terlapornya itu Wawan alias Unyil tersebut.

“Saya berharap agar laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya segera diproses hukum serta dihukum sesuai perbuatannya tersebut,” ujar Ajun.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Beni SH saat dikonfirmasi menyebutkan, pelaporan pada terlapor ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Ada dua terlapor yang telah dilaporkan. Yakni terlapor Yanti untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan Wawan alias Unyil untuk UU ITE.

Terkait laporan ini, kata Beni lagi, pihaknya menyerahkan proses hukum untuk kedua laporkan tersebut pada pihak berwajib yang dalam hal ini di jajaran Polrestabes Palembang.

“Ada dua kasus berbeda yang dilaporkan di Polrestabes Palembang oleh klien kami ini. Yakni Yanti untuk pencemaran nama baik dan Wawan alias Unyil untuk UU ITE. Terkait proses hukum, kita serahkan ke kepolisian dan kita akan terus pantau kasus ini hingga ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan transparan,”jelasnya.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin ke awak media membenarkan adanya laporan korban tersebut terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

Adapun untuk kedua laporan korban tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pelaksanaan olah TKP terkait laporan korban tersebut.

” Laporan sudah kita terima dan secepatnya kita limpahkan ke Sat Reskrim. Untuk kasus ini ada dua yakni pencemaran nama baik dan UU ITE. Untuk olah TKP, kita juga jadwalkan dilaksanakan secepatnya,”tutupnya. (ndre)