PALEMBANG|DutaExpose.com- Kuasa Hukum Berlin Langung ADV Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH angkat bicara terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 Wib di PT PERKINDO MAKMUR INTI Desa Gasing KM 12 Jalan Poros Tanjung Siapi-api, kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut diungkapkan ADV Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH selaku kuasa hukum Berlin langung saat memberikan keterangan didepan halaman kantor DPRD provinsi Sumsel, Jumat (8/3/204).
“Klain kami memohon perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Sumatera Selatan, karena klain kami merasakan kejanggalan dalam proses dugaan pidana yang dialami. Namun yang membuat kami merasa janggal klain kami atas nama Berlin langung dipanggil sebagai saksi pada panggilan ke II dengan surat Panggilan Nomor:S.pgl/43.a/III/2024/Reskrim pada tanggal 01 Maret 2024 yang di tanda tangani Kapolsek Talang Kelapa selaku Penyidik KOMISARIS POLISI SARI RAHMADANI S,SH,S.IK.dan klain kami tidak pernah menerima panggilan I sebagai saksi. Ketika di sampaikan kepada penyidik yang memeriksa klain kami mereka menjawab sudah, padahal faktanya klain kami tidak pernah menerima surat panggilan tersebut,” kata Idasril.
“Dan yang membuat kami semakin menduga ada kejanggalan dalam proses hukum klain kami, tidak sampai satu hari ketika diminta keterangannya sebagai saksi, besoknya klain telah kami di tetapkan sebagai tersangka, lengkap dengan surat panggilan dan SPDP nya.Tepatnya pada tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Bripka Rio Pratama S.Psi dan seorang rekannya datang ke rumah klain kami, menyerahkan surat panggilan I nomor: SP.Gil/56 /III/ 2024 sebagai Tersangka, dengan tuduhan penggelapan dan atau penadahan yang di lakukan pada tanggal 03 Januari 2024 wib di PT Perkindo Makmur Desa Gasing,Kec Talang Kelapa sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.
Idasril berharap, dengan adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan di atas, kiranya Kapolda Sumsel Cq Irwasda dapat menindak lanjutinya. Bagaimana SOP dan prosedur penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana di maksut dalam KUHPidana.
“Maka dari itu kami mohon dilakukan gelar perkara ulang di Mapolda Sumsel, agar akuntabilitas dan transparansinya dapat terjaga,” tutupnya. (Anie)