Tiga Pelaku Tawuran di Palembang Ditangkap Polisi

Kriminal278 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Tiga pelaku dari enam orang yang terlibat tawuran hingga melakukan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Para tersangka yang telah diamankan yakni Laguna Nopriansyah alias Rian berperan hendak membacok korban, Miko Aprilian alias Miko berperan membacok korban, Muhammad Fadil berperan membacok korban.

Sedangkan, tiga DPO inisial DP berperan membacok korban, DT berperan mengancam korban, HV berperan mengancam korban.

Peristiwa tersebut terjadi hari Jumat (9/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, mengakibatkan korban almarhum Muhammad Putra mengalami luka robek di ketiak sebelah kiri, luka robek di bagian jari tangan sebelah kiri.

Sementara dua korban lainnya mengalami luka bacok ditangan sebelah kanan Rio Ferdin dan Engga.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berawal dari tawuran yang berada di wilayah hukum Polsek Kertapati, dimana di latar belakangi saling ejek – mengejek di media sosial Instagram antara kelompok Barat dari daerah Ilir dan kelompok Selatan dari daerah Ulu,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (17/2/2024) saat ungkap perkara di Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, permasalah yang tidak signifikan dan prinsip berawal dari Instagram sehingga terjadi aksi tawuran kedua kelompok ini. “Akibat tawuran tersebut satu orang meninggal dunia dan dua luka – luka,” tukasnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa tersebut diselidiki anggota Sat Reskrim untuk mencari para pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal. “Total pelaku ada enam orang, tiga sudah kita tangkap dan tiga masih dalam pengejaran (DPO) yang teridentifikasi bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan menyebabkan satu korban meninggal dan dua luka – luka,” ujarnya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa tersangka utama sudah ditetapkan Laguna Nopriansyah alias Rian yang menurut keterangan saksi sebagai pihak yang melakukan perbuat pembacokan kepada korban sehingga meninggal dunia dibantu oleh dua temannya yang lain yakni Miko dan Fadil.

“Terdapat kesesuaian keterangan namun dari ketiga tersangka ini masih saling lempar siapa yang memprakarsai, tetapi berhasil kita dalami berdasarkan Scientific Investigation yang kita lakukan, barang bukti yang kita amankan, keterangan saksi yang ada, sehingga berhasil menyimpulkan sebagai pelaku utama atau pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Laguna Nopriansyah alias Rian,” ungkapnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. “Sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter. Dan untuk para pelaku lainnya DPO sedang dilakukan pengejaran,” tutupnya. (Ndre)