PALEMBANG|Pencanangnews.com- Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Yang terjadi di rumah (dinas) Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2 Palembang, Jumat 25 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Dimana setelah melakukan cek TKP dan rangkaian penyelidikan pada Jumat 2 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 2 berhasil mengamankan salah satu pelakunya.
Pelakunya sendiri diketehui bernama Ilham warga Lorong Agung I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU 2 Palembang dengan barang bukti 1 buah baju kaos warna hijau dan 1 buah dodos besi.
Kapolsek SU II, Kompol Edi Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Tri Mulyono (48) dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/191/X/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2026.
”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung oleh anggota membawanya ke Mapolsek SU II beserta barang buktinya,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2026.
Peristiwa ini berawal pada saat baru pulang ke rumah dinasnya dan mendapati 1 buah TV yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Kemudian saksi mengecek pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan barang yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi diantara nya adalah 1 buah TV 43 Inc, 3 buah kipas angin, 1 (satu) buah speaker aktif, 3 buah tabung gas, 1 buah mesin bor, 1 buah magicom, 6 pasang sepatu dan 1 buah tas sekolah, sudah tidak ada lagi akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp11.000.000.
”Pelaku ini berjumlah 3 orang, untuk 2 orang lainnya telah kita kantongi indentitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan, katanya diterapkan Pasal 477 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ndre)
Unit Reskrim Polsek SU II Berhasil Ungkap Kasus Curat







