Universitas Tamansiswa Palembang Menggelar FGD

Berita48 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com – Forum Group Discussion (FGD) Universitas Tamansiswa Palembang bakal menyumbangkan pemikiran dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) acara pidana yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan masukan.

Untuk itulah Universitas Tamansiswa Palembang menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Kewenangan yang Ideal Penegak Hukum Dalam RUU Hukum Acara Pidana”.

Kegiatan ini sendiri diselenggarakan di Ballroom hotel Beston Palembang yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 27 Februari 2025.

Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki. Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum mengatakan, bahwa Universitas Tamansiswa Palembang ingin memberikan Sumbangih terhadap RUU acara pidana yang akan disahkan.

Dimana diketahui bahwa RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), artinya akan ada penyempurnaan Undang-undang yang ada, khususnya acara pidana.

“Jadi untuk itulah kita mengadakan FGD ini untuk melahirkan pemikiran dan masukan yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan masukan dalam RUU tersebut,” terangnya.

Diharapkan hukum acara pidana yang akan lahir nanti bisa mengakomodir dan memberikan supremasi hukum dalam penegakan hukum khusus hukum pidana.

Karena hal ini harus bergerak sesuai dengan perkembangan ekonomi pembangunan dan sebagainya, hingga mengikuti perkembangan saat ini.

Ia menjelaskan, bahwa proses peradilan Pidana merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan Pidana.

“Kita harapkan semuanya ikut memberikan pemikirannya dalam hal melahirkan RUU KUHAP yang sesuai dengan keinginan dan seimbang,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, katanya dihadiri dari akademisi dari berbagai Universitas di Palembang, praktisi hukum, pengacara, pengamat hukum hingga aparat kepolisian dari Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Narasumber FGD, Prof. Dr. Iza Rumesten RS, S.H., M.Hum menerangkan, bahwa ia dalam FGD ini ia membahas mengenai kritikan kewenangan penegak hukum dalam RUU KUHAP.

Dimana adanya tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP tersebut, dimana tidak adanya ketidakadilan, ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, ketidakakuran proses penyidikan hingga terlanggarnya HAM.

Sedangkan dalam asas dalam PUU dalam pasal 6 (1) UU 12/2011 mengenai materi muatan PUU harus mencerminkan asas kemanusiaan, pengayoman, Kebangsaan, kenusantaraan, kekeluargaan, bhinneka tunggal ika, keadilan dan lainnya.

“Sehingga kita menilai adanya beberapa pasal yang bermasalah, sehingga harus dikaji ulang,” terangnya kepada wartawan.

Salah satunya dianggap bermasalah mengenai fungsi Intelijen Kejaksaan seperti pengawasan multimedia dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan.

Kemudian Kejaksaan didesain untuk menegakkan hukum, bukan untuk melaksanakan tugas pembangunan atau pengawasan multimedia yang bersifat abstrak.

Dan masih banyak hal lainnya yang perlu dilakukan pengajian ulang mengenai RUU tersebut, sehingga perlu adanya solusi dalam tumpang tindih kewenangan.

Dengan mengembalikan fungsi awal setiap lembaga pada khitahnya, memastikan Koordinasi dan sinkronisasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Bahkan memastikan setiap lembaga penegak hukum menjalankan perannya sesuai dengan batasan wewenangnya masing-masing.

Kemudian membangun kesinergian dalam menjalankan antar lembaga penegak hukum. “Itulah beberapa harapan kita terhadap RUU KUHAP tersebut,” tandasnya.

Sedangkan itu, Kabidkum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga, SIK, M.H menuturkan, bahwa RUU ini harus dirancang untuk kebaikan masyarakat.

Sehingga harus adanya beriringan dalam melakukan pengungkapan kasus antara aparat kepolisian dengan Kejaksaan.

“Sehingga kita harapkan RUU ini dibuat berlandaskan pada Rasa Keadilan dan demi kebaikan masyarakat, sehingga perlu adanya masukan dan pemikiran terhadap RUU ini,” tambahnya.

Pihaknya harapkan pemikiran dan pendapat yang dilakukan dalam diskusi di kegiatan FGD ini, dapat menjadi masukan dalam RUU KUHAP tersebut.(rill)