4,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel

Kriminal54 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Sebanyak 4,8 Kilogram (Kg) barang bukti sabu di musnahkan oleh  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel di aula gedung BNNP Sumsel, Rabu 27 Desember 2023.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023.

 

“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil ktia amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” ujarnya.

Untuk proses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed.

Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.

Ia menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.

Ia menjelaskan, bahwa dua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.

“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” jelasnya. Ia menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ndre)