Korupsi Pejabat di Sumsel: Ketika Kekuasaan Tak Lagi Diiringi Akhlak dan Hukum Hanya Jadi Formalitas”

Ragam149 Dilihat

Oleh: Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG.SE.SH.MM.MH
Ketua Rumah Hukum keadilan Barisan Advokat Sriwijaya & Pemerhati Etika Kekuasaan Publik)

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
~ Lord Acton, filsuf hukum Inggris abad ke-19

Kalimat legendaris Lord Acton itu terasa sangat relevan ketika kita menyaksikan wajah birokrasi Sumatera Selatan hari ini. Satu demi satu pejabat publik, dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten, menyeret nama institusinya ke lubang hitam korupsi. Bahkan Palembang, kota tertua dan kebanggaan masyarakat Sumsel, menjadi panggung tragis bagi para pejabat yang berlomba mencuri uang rakyat.

Belakangan ini, Sumatera Selatan—khususnya Kota Palembang—bagaikan panggung terbuka kasus korupsi. Satu per satu oknum pejabat publik digiring ke meja hijau. Dari pejabat tinggi provinsi, wali kota, kepala dinas, hingga pejabat teknis di berbagai sektor, semua tampak seperti sedang berlomba menuju penjara. Ironis. Dalam dunia ideal, mereka semestinya berlomba melayani rakyat dan menjaga amanah jabatan.

Fenomena ini bukan sekadar soal moral individu. Ini adalah gejala sistemik yang telah membusuk dari dalam. Ketika jabatan menjadi tiket untuk memperkaya diri, ketika proyek dijadikan ladang fee, dan ketika relasi kekuasaan lebih menentukan daripada integritas, maka tak heran jika banyak yang naik ke panggung kekuasaan hanya untuk terseret ke jurang kehinaan.

Apa yang salah?

Jabatan publik, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah amanah yang melekat tanggung jawab hukum dan moral. Namun dalam praktiknya, banyak pejabat justru menukar akuntabilitas dengan kekuasaan yang manipulatif, memperalat anggaran untuk membangun dinasti, dan memutar proyek untuk fee pribadi.

Korupsi pejabat bukan hanya pelanggaran terhadap hukum positif (seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor), melainkan juga penghianatan terhadap sumpah jabatan, Pancasila, dan martabat rakyat. Ketika kekuasaan dikelola tanpa iman dan integritas, maka hukum hanya akan jadi formalitas; penjara hanya jadi halte sementara; dan jabatan hanya jadi mesin eksploitasi.

> “Orang yang cerdas itu bukan yang pandai mengelabui sistem, tapi yang takut pada hari di mana amal dicatat.”
Imam Al-Ghazali,

Fenomena ini bukanlah semata soal lemahnya pengawasan. Ini adalah krisis karakter dalam sistem kekuasaan. Banyak yang berlomba-lomba jadi pejabat bukan karena niat mengabdi, tetapi karena melihat jabatan sebagai tambang kekayaan. Mereka tak gentar disidik, tak malu dihina, karena merasa hukum bisa dibeli dan dosa bisa dihindari dengan pencitraan.

Namun mereka lupa, bahwa keadilan tidak hanya berlaku di dunia. Seorang hakim bisa lalai, jaksa bisa tergoda, tetapi sejarah dan Tuhan tak pernah tidur.

Kita harus bersuara. Karena jika masyarakat diam, maka korupsi akan menjadi budaya. Kita tidak hanya butuh penindakan tegas oleh KPK atau Kejaksaan, tetapi juga rekonstruksi moral dalam sistem rekrutmen, pendidikan politik, dan penegakan etik.

Sebagaimana diingatkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum bukan hanya soal peraturan, tapi soal nurani.” Jika nurani mati, maka hukum pun akan jadi alat kekuasaan belaka.

Sebagai advokat dan warga Sumatera Selatan, saya menyampaikan keprihatinan yang dalam. Tapi saya juga ingin menyampaikan harapan: bahwa pejabat bersih masih mungkin lahir, asal rakyat berani memilih yang jujur dan menolak godaan uang dan janji kosong.

Menjadi pejabat publik hari ini bukan kutukan, tapi tantangan bagi orang-orang yang kuat memegang prinsip. Untuk mereka yang masih menjunjung hukum, takut kepada Allah, dan malu kepada rakyat, maka jabatan adalah ladang pahala. Tetapi bagi mereka yang menjadikan kekuasaan sebagai alat memperkaya diri, maka kekuasaan hanyalah tiket cepat menuju kehinaan dan kutukan sejarah. (*)