PALEMBANG|Dutaexpose.com- Laka lantas terjadi di Palembang libatkan anggota Polsek Kertapati yang menelan korban jiwa membuat Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan angkat bicara.
Ia membenarkan adanya laka lantas yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya perputaran Puskesmas Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Dimana laka yang terjadi melibatkan seorang anggota Polsek Kertapati Palembang Aipda Edi Supono yang mengendarai mobil dinas Toyota Avanza Nopol V4145-30.
Dengan warga Ogan Ilir yang diketahui bernama Agus Tamimi (37) mengendarai motor Yamaha Filano BG 3925 AEJ, dimana korban meninggal dunia ketika dalam perawatan di rumah sakit Permata Palembang.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” akunya.
Ia mengucapkan mohon maaf dan juga belasungkawa terhadap meninggalnya korban. “Kita atas nama pimpinan dan jajaran mengucapkan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya korban,” ucapnya.
Ia menturkan, bahwa pada pukul 18.00 WIB saat terjadi hujan, anggota ini melakukan patroli di wilayah Kertapati, Citraland dan mengarah ke Musi 2 Palembang.
Kemudian mengarah kembali ke Jalan Nilakandi, pada pukul 19.00 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas akan berbelok atau memutar balik.
Dari arah belakang kendaraan korban datang bersamaan akan berbelok kendaraan dinas yang dikendarai anggota Polsek Kertapati ini.
Sehingga terjadi benturan antara sepeda motor dikendarai korban dengan kendaraan dinas yang dikemudikan anggota Polsek Kertapati ini.
Hal itu membuat korban bersama kendaraannya terpental ke bahu jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lantas oleh anggota ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang.
Atas kejadian itu anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi hingga melakukan pemeriksaan CCTV di TKP.
“Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan tapi kita menduga kejadian ini untuk sementara adanya kelalaian dari anggota ini karena tidak berhati-hati saat memutar kendaraannya,” akunya.
Korban sendiri meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang pada Pukul 21.30 WIB.
Kejadian ini, katanya akan menjadi poin penting terhadap Polrestabes Palembang dan jajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Terutama terhadap tata cara atau SOP tentang pelaksanaan patroli pelaksanaan pengawalan ataupun juga melakukan upaya-upaya langkah tindakan hukum di lapangan.
Terutama di jalur lalu lintas tentunya hal-hal yang akan dilakukan dalam kepentingan untuk memeliharakan Kamtibmas ataupun pendekatan hukum dan yang lain.
“Kita pastikan untuk anggota ini dilakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan untuk sidangnya bila terbukti bersalah akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, bahwa korban sendiri mengalami luka memar pada bagian kepala, tulang belakang punggung patah, kaki kiri dan kanan lecet.
“Untuk saksi-saksi di lapangan telah kita ambil keterangannya, kemudian barang bukti tentunya kendaraan dinas milik anggota dan juga motor korban beserta surat kendaraannya,” ungkapnya.
Untuk saat ini masih dalam penyelidikan untuk bisa mengumpulkan semua alat-alat bukti yang ada di TKP dan tentunya dalam hal ini Polrestabes Palembang akan melaksanakan proses penyelidikan maupun pendidikan secara transparan, profesional dan akuntabel.
“Jangan khawatir kejadian ini menjadi atensi dari bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum kepada Kapolrestabes Palembang untuk bisa menindaklanjuti proses penyidikan penyelidikan maupun penyidikan kecelakaan lalu lintas ini,” bebernya.
Bapak Kapolda Sumsel, akunya menyampaikan turut berbela sukawa kepada keluarga korban dan beliau menyampaikan doa semoga amal ibadah dari korban ini diterima Allah.
Dan juga Kapolda Sumsel mengharapkan untuk kasus ini terbuka, profesional, hingga diberikan tindakan yang tegas bila anggota itu terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak hanya itu, kita ingatkan kepada semua anggota bila melakukan pelanggaran baik pidana maupun pelanggaran kode etik akan dilakukan tindakan tegas sesuai SOP berlaku,” tandasnya. (ndre)







