Kuasa Hukum: Riska Bukan Pelaku Sindikat, Melainkan Ibu yang Terjerat Situasi

Berita, Palembang30 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com – Tim penasihat hukum terdakwa Riska Dwi Yanti mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara dugaan perdagangan anak yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang terdiri dari Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, Adv. Sri Evi Wulandari, SH, MH, dan Adv. Sumarkos, SH menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian sebelum putusan dijatuhkan.

Menurut mereka, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya sindikat perdagangan anak yang terorganisir sebagaimana tergambar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tidak ditemukan struktur jaringan, pembagian peran yang sistematis, maupun bukti adanya aktivitas serupa yang dilakukan secara berulang.

“Persidangan tidak mengungkap adanya organisasi atau jaringan yang terstruktur. Fakta yang muncul justru menunjukkan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak didukung bukti adanya praktik perdagangan anak yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujar tim penasihat hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti metode penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam proses pengungkapan kasus. Dalam persidangan terungkap adanya petugas yang menyamar sebagai calon orang tua angkat dan terlibat langsung dalam rangkaian transaksi sebelum dilakukan penangkapan.

Menurut tim pembela, aspek tersebut perlu diuji secara hati-hati karena berkaitan dengan legalitas proses pembuktian yang digunakan dalam perkara.

Mereka menegaskan bahwa hukum pidana harus dijalankan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi, bukan berdasarkan peristiwa yang berpotensi terbentuk akibat keterlibatan aktif aparat dalam proses penyelidikan.

Selain itu, kuasa hukum menilai klien mereka tidak terbukti memperoleh keuntungan sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan. Berdasarkan fakta persidangan, uang transaksi belum sempat diterima oleh Riska sebelum dilakukan penangkapan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa keterlibatan Riska lebih banyak berkaitan dengan membantu proses persalinan, pengurusan administrasi rumah sakit, serta kebutuhan ibu dan bayi.

Atas dasar tersebut, mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, serta membebaskan Riska Dwi Yanti dari seluruh tuntutan hukum.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta agar kondisi pribadi terdakwa, termasuk statusnya sebagai ibu dari enam anak dan fakta bahwa ia belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan.

(AN)