PALEMBANG|DutaExpose.com- Kegiatan operasi Mandiri kewilayahan Polrestabes Palembang menitikberatkan 3 C (curat, Curas, curanmor) khususnya Curanmor selama 21 hari, terhitung tanggal 23 November hingga tanggal 18 Desember 2023.
Dengan melibatkan seluruh Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dalam operasi ini berhasil mengungkap kasus sebanyak 67 laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, dalam 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian. Yakni 63 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.
“Dari 67 kasus tersebut kami telah mengamankan kurang lebih 32 tersangka, yang saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan jenis roda dua berjumlah 24 orang dan tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan roda dua sebanyak 8 orang,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023).
Lanjutnya, dari 32 tersangka tersebut ada terdapat 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis. “Enam orang tersangka tersebut sudah berkali – kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali masuk dalam lembaga pemasyarakatan tentunya dengan berulangnya tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan tentunya nanti dijadikan pertimbangan dari dakwaan guna memberikan penuntutan atas maksimalnya tuntutan hukuman bagi para pelaku tersebut,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, dari 6 orang residivis yang mayoritas merupakan penyakit kambuhan, satu orang bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku melakukan tindak pidana areanya adalah di Kecamatan Sukarami, Sako, Gandus,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, terkait tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka tersebut pada umumnya pada TKP yakni pemukiman rumah warga, kedua adalah perparkiran jalan umum, dan ketiga adalah di pusat pembelanjaan seperti Indomaret inilah yang menjadikan kebanyakan dari 67 LP yang kita ungkap tersebut.
“Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan sepeda motor yang di parkir di tempat – tempat perparkiran umum di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah. di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada 8 TKP dengan memanjat rumah,” tukasnya.
Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua agar betul-betul melakukan tindakan safety terhadap kendaraannya dengan pengamanan yang berlapis, mungkin digembok atau pakai kunci otomatis.
“Terkait tentang TKP pencurian dengan kekerasan, ada empat laporan polisi yang sudah di ungkap atas kejadian tersebut pada umumnya pencurian kekerasan yang dilakukan dari 4 LP tersebut ada di pemukiman dan di jalan umum ketika masyarakat sedang mengendarai kendaraannya dipaksa untuk turun dan pada akhirnya dengan ancaman senjata tajam yang bersangkutan melakukan perampasan atas kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar kiranya menggunakan kendaraan lebih hati-hati, tidak dalam kondisi jalan yang sepi dan jangan sendirian sehingga ada bantuan keamanan diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami telah melakukan penyitaan sebanyak kurang lebih sepeda motor 23 unit dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing. Ada beberapa kendaraan ini yang ternyata masih statusnya leasing. (Ndre)