Didesak Warga, PT Tania Selatan Tegaskan Siap Hadapi Sengketa Tanah Sesuai Prosedur Hukum

Berita, OKI6 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, DutaExpose.com — Di tengah memanasnya aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan seluas ±800 hektare, pihak PT Tania Selatan melalui Kepala Sekuriti, H. Babe Suprapto, akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan yang disampaikan kelompok masyarakat, Kamis (16/4/2026).

Dalam pernyataannya, H. Babe Suprapto menyebut perusahaan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita dari perusahaan tetap memberikan ruang dan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang berseberangan dengan kita. Bahwa segala sesuatunya sudah diatur, perusahaan ini juga diatur dengan kewajiban-kewajiban oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak ingin menghadapi masyarakat secara langsung dalam situasi yang berpotensi memicu konflik, melainkan mendorong penyelesaian melalui pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang.

“Kita tidak mungkin hanya berhadapan dengan masyarakat yang dapat mengakibatkan emosi. Oleh karena itu kita mengarahkan ke Pemda OKI sebagai supervisi dan penyelenggara perkebunan. Kita akan patuh apa yang diarahkan Pemda, apakah akan dibawa ke pengadilan atau seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ditentukan pemerintah, termasuk jika sengketa tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kita siap kapan saja untuk mengakomodir ke Pemda. Jika secara mekanisme hukum masyarakat menang, kita wajib memberikan hak mereka. Tapi semuanya harus melalui prosedur, tidak mungkin hanya berdasarkan klaim langsung,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor perkebunan, serta berharap konflik dapat diselesaikan secara damai.

“Karena kita patuh kepada hukum di negara ini sesuai undang-undang perkebunan. Harapan ke depan, kita harus bisa berdampingan dengan masyarakat secara damai dengan satu tujuan,” tutupnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas aksi massa yang sebelumnya menuding perusahaan telah menguasai lahan milik masyarakat sejak tahun 2001 tanpa penyelesaian ganti rugi, sehingga memicu konflik agraria berkepanjangan di wilayah tersebut.

(AN)