Dugaan Penyerobotan Lahan di Sumsel, Warga Ancam Ambil Alih Tanah

Berita, OKI27 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan | DutaExpose.com — Konflik agraria yang berlarut-larut kembali mencuat ke permukaan. Sekelompok warga yang tergabung dalam kelompok M. Soleh bin Wansi menuding PT Tania Selatan telah menguasai secara tidak sah lahan milik mereka seluas kurang lebih 800 hektare sejak tahun 2001.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar, warga menyampaikan tudingan serius, mulai dari dugaan penyerobotan lahan hingga indikasi adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, selama lebih dari dua dekade, negara gagal memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang mereka klaim sah.

“Sejak 2001 sampai sekarang, kami tidak pernah mendapatkan keadilan,” demikian disampaikan dalam orasi yang menggambarkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.

Warga mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan, termasuk dokumen Surat Keterangan Pengakuan Hak atas Tanah (SPHT), peta bidang tanah resmi dari BPN tahun 2001, hingga hasil pengukuran yang melibatkan tim terpadu. Fakta ini, menurut mereka, membantah tudingan bahwa objek dan subjek lahan tidak jelas.

Lebih jauh, mereka juga mengungkap adanya dokumen internal perusahaan pada tahun 2002 yang menyatakan kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Namun ironisnya, hingga kini ganti rugi tersebut belum pernah direalisasikan.

Tak hanya menyoroti perusahaan, warga juga melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Mereka menilai penanganan laporan yang mereka ajukan tidak profesional, bahkan diduga mengabaikan sejumlah bukti penting. Dalam orasi, disebutkan adanya dugaan penerapan pasal hukum yang tidak tepat sehingga perkara tidak berkembang sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada keberpihakan dan upaya mengaburkan fakta,” ujar perwakilan massa, yang juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum dalam memperlambat penyelesaian kasus.

Situasi ini mendorong warga untuk meningkatkan tekanan kepada pemerintah pusat. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta meminta Kementerian Pertanian mengevaluasi izin usaha perkebunan yang dinilai telah disalahgunakan.

Tidak berhenti di situ, massa juga meminta aparat penegak hukum, termasuk institusi pusat, untuk turun tangan langsung mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.

Sebagai bentuk ultimatum, warga memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, mereka menyatakan siap mengambil alih dan mengelola kembali lahan yang diklaim sebagai hak mereka.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia yang belum terselesaikan. Di tengah tuntutan reformasi agraria dan penegakan hukum yang adil, polemik di Ogan Komering Ilir menjadi cerminan nyata masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di tingkat akar rumput.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT Tania Selatan tidak dapat ditemui, hanya mengutus Kepala Sekuriti sebagai wakil dari PT Tania Selatan.

(AN)