Ditreskrimum Polda Sumsel Rilis Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Dokter RS Bunda Medika Jakabaring

Polda Sumsel51 Dilihat

Ditreskrimum Polda Sumsel Rilis Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Dokter RS Bunda Medika Jakabaring

PALEMBANG|DutaExpose.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya merilis perkembangan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan mantan dokter RS Bunda Medika Jakabaring, Dr. Mahyudin, Sp.OT. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, diruang rilis lantai Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel Rabu (22/5/2024).

Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya, TA (21), yang pada saat kejadian TA sedang hamil empat bulan.

Tersangka Dr. Mahyudin resmi ditahan oleh Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel sejak Senin (20/5/2024).

“Saat ini tersangka MY dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel, termasuk untuk pemeriksaaan psikisnya, jadi tidak bisa kita hadirkan di sini,” ujar Anwar, didampingi Panit 4 Subdit IV PPA, AKP Maju Tambah SH.

Kombes anwar menjelaskan bahwa kronologis kejadian tindak kekerasaan seksual yang dialami korban TA. Kejadian bermula saat TA menemani suaminya TW untuk menjalani terapi di RS BMJ. Kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka, Dr. Mahyudin.

“Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur, sedangkan istrinya menunggu di sofa dan langsung didekati tersangka, dia menyebut ada sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin, namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa suntikan tersebut berisi obat penenang,” ungkap Anwar.

Akibat suntikan obat penenang tersebut, korban TA tidak sadarkan diri, dan dalam kondisi setengah sadar, TA diduga mengalami tindak pelecehan seksual oleh tersangka.

“Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka suntik dipergelangan tangan kanan korban serta luka lecet di organ vital (payudara) korban. Dua bukti ini cukup kuat untuk meningkatkan tahapan penyidikan dan menetapkan MY sebagai tersangka,” tegas Kombes Anwar.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
– Pakaian korban
– Dua buah alat suntik berkapasitas 10cc
– Dua buah ampul bekas obat asam traneksamat / tranexamic acid 5 Ml
– Dua buah ampul bekas obat midazolam 5 ML
– Satu buah flasdisk rekaman CCTV

Kombes Anwar menambahkan bahwa hingga kini tersangka tetap bersikeras tidak melakukan tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya, Namun penyidik tidak berfokus kepada pengakuan tersangka melainkan pada bukti bukti yang ada.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat salah satunya dari jarum suntik yang ujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA, tegasnya. (Anie)