PALEMBANG|DutaExpose.com- Kurung waktu 1×24 anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25) warga Kadis Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau, di belakang Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, tersangka merupakan otak pelaku yang bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam korban dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet korban berisi uang tunai Rp1,5 juta.
Tersangka kedua, Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, berperan mengancam korban Reza kenek sopir, dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri Saputra.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan. Gerak cepat ketiga pelaku ditangkap, dua diseputaran Monpera dan satu dirumahnya. “Saat kita interogasi ketiganya mengakui perbuatannya melakukan Curas dan pemerasan terhadap sopir dan kenek bus pariwisata,” ungkapnya.
Menurut AKBP Haris Dinzah, untuk kronologis kejadian saat kejadian ada kunjungan pariwisata dari Pekanbaru ke Palembang untuk berwisata dikawasan Monpera dan Jembatan Ampera lalu sopir memarkirkan bus.
Lalu sopir dan kenek nya turun untuk mencari toilet, namun begitu keluar dari toilet salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp50 ribu. Tetapi, tersangka ini tidak mau dan meminta Rp75 ribu.
“Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp75 ribu, lalu juru parkir dan temannya mengarahkan korban mengajak ketempat untuk aman dieksekusi. Setelah tiba ditempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim lalu mengeluarkan senpi rakitan kepada korban kearah perutnya dan mengancam serta meminta uang dan mengambil dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp1,6 juta,” jelas AKBP Haris Dinzah, kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11/2023).
Lanjutnya, dan tersangka lainnya berinisial Yandri Saputra dengan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir dengan sajam diarahkan dilehernya. “Senjata api yang digunakan sedang dalam pencarian, karena menurut pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Musi, tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kita proses,” ujarnya.
ketiga tersangka ini merupakan residivis. “Atas perbuatannya ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”tutupnya. (Ndre)