PALEMBANG|Palnews.id-Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga pelajar yang terlibat aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu 21 Januari 2024 malam.
Ketiga pelajar tersebut yakni berinisial MR (16) putus sekolah, PP (16) pelajar, dan MF (16) pelajar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yumar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelajar tersebut berdasarkan video viral aksi tawuran di media sosial (Medsos) Instagram beberapa waktu lalu.
Dari video tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ungkap Yumar usai gelar press release di Polda Sumsel.
Adapun motif para pelaku tawuran, yakni saling ejek di media sosial (Medsos) Instagram.
“Mereka yang tawuran ini melibatkan dua kelompok, motifnya saling ejek di Medsos,” ujar Yumar.
“Karena pelaku masih di bawah umur, untuk proses hukum kami serahkan ke pihak Renakta,” sambung Yumar.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan bahwa karena pelaku anak di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan.
“Untuk saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami lakukan penahanan,” ungkap Raswidiati.
“Dengan pertimbangan ada jaminan dari orang tua bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum,” sambung Raswidiati.
Kata Raswidiati aksi tawuran di Kota Palembang tidak hanya terjadi kali ini saja.
“Tawuran di Palembang ini sudah sering terjadi, mungkin dalam satu minggu bisa beberapa kali, makanya kami mengundang dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan, bagaimana solusinya, agar tidak terjadi lagi tawuran,” katanya. (Ndre)