PALEMBANG|DutaExpose.com- Sebanyak 21 pelajar baik dibawah dan diatas umur 17 tahun yang terjaring razia hendak melakukan tawuran antar kelompok, Minggu (17/12/2023).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pihaknya mengingatkan seluruh warga masyarakat khususnya orang tua dimana Putra Putri nya jangan sekali – kali terlibat tawuran.
“Apabila Tertangkap pihak Kepolisian pada prinsipnya tidak akan memberi ampun, akan di proses secara pidana khususnya penguasaan senjata tajam (Sajam) yang digunakan sebagai alat utama untuk melakukan tawuran,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023) siang.
Lanjutnya, karena penggunaan senjata tajam tersebut bisa membahayakan jiwa orang lain hingga meninggal dunia. “Saya tegaskan kembali, hindari tawuran, jangan melakukan tawuran, dan tolong disampaikan kepada rekan lainnya kalau tidak ingin merasa di penjara dan ditindak kepolisian maka itu jangan diikuti jejak teman yang pernah terlibat,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bagi pelajar yang terlibat tawuran yang statusnya di naikkan perkara akan di sidik sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ada sekelompok remaja melakukan tawuran yang menjurus kepada penganiayaan dan penguasaan senjata tajam, Minggu (17/12) sekira pukul 05.30 WIB di seputaran Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Dilakukan tindakan secara tegas guna dan akan dilakukan berkelanjutan, guna mencegah aksi yang sama,” jelasnya.
Sambungnya, aksi tawuran tersebut menggunakan sarana media sosial untuk mengundang rekan lainnya melibatkan diri dalam aksi tawuran. Mereka saling tantang menantang, tanpa ada sebab – sebab yang sangat prinsip.
“Pada penindakan tersebut diamankan 21 anak remaja maupun dewasa dengan menyita barang bukti berupa 1 buah celurit, 1 potong paralon untuk celurit, 1 potong kayu berujung paku, siap dipergunakan untuk tawuran,” katanya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa dari 21 orang yang diamankan di tetapkan sebagai tersangka satu orang inisial RS dengan menguasai senjata tajam sebagaimana disangkakan dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Sisanya ada 14 anak – anak, kami lakukan pembinaan bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kota, pendampingan Bapas, dan diketahui seluruh Kepala Sekolah tempat anak tersebut sekolah, guna pencatatan sanksi secara administrasi sehingga ini tidak terulang dikemudian hari,” ungkapnya.
Sementara ada 5 orang yang kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal kepolisian. “Kami wajib laporkan seminggu dua kali,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi masyarakat anak – anak, remaja, dewasa, yang terlibat tawuran dalam rangka untuk pidananya. “Kepada orang tua tolong kami menitip untuk mengawasi anaknya, pengguna handphone karena sering adik kita ini menyalahgunakan handphone sebagai sarana untuk melakukan kegiatan tawuran kepada rekan – rekannya,” tuturnya.
Lanjutnya, kepada Kepala Sekolah atas kebesaran hati nya tetap memberikan catatan guna memberikan sanksi administrasi kepada adik – adik kita.
Ditempat sama, perwakilan dari LPKS Indralaya mengatakan, pihaknya tentu dengan adanya kejadian seperti ini yang menjadi ranah yakni 14 anak ini akan dibina dan di rehabilitasi ditempat LPKS Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami memohon dukungan semua pihak terutama bapak dan ibu dapat bekerja sama, mereka akan disana dibina, di tritmend prilakunya, sesuai dengan karakter masing – masing agar kembali ke masyarakat dan keluarga menjadi anak – anak yang lebih baik,”tutupnya. (Ndre)