PALEMBANG|DutaExpose.com-Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi tujuh orang komplotan yang terlibat dalam penjualan akun WhatsApp dan praktik judi online di kota Palembang. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (24/4/2024) di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang. Selasa 30/04/2024
Dalam rilis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, disebutkan bahwa dari ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya adalah wanita. Rumah tempat mereka ditangkap telah dijadikan markas operasi lengkap dengan peralatan elektronik untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.
Para tersangka ini terlibat dalam jual beli akun WhatsApp dan kegiatan transmisi konten perjudian secara bersama-sama. Mereka juga menggunakan identitas NIK orang lain untuk melakukan penjualan akun WhatsApp kepada pembeli di luar negeri.
“Modus tersangka adalah dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan data identitas NIK orang lain kepada pembeli akun WhatsApp di luar negeri,” ungkap Sunarto.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria dengan inisial NOF (35), yang diduga merekrut enam tersangka lainnya, di antaranya lima perempuan. Para tersangka lainnya adalah MS (laki-laki, 19 tahun), MPD (perempuan, 24 tahun), EA (perempuan, 22 tahun), WA (perempuan, 26 tahun), SAK (perempuan, 20 tahun), dan HF (perempuan, 19 tahun).
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berperan sebagai direktur bekerja sebagai karyawan NOF, yang bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan mengubahnya ke format TXT.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka mampu menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Akun WhatsApp yang dibeli oleh tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.
“Pembeli akun WhatsApp berasal dari negara China dan transaksi dilakukan melalui bank Seabank. Para pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per bulan dari NOF,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor PC, 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit router WiFi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Anie)