PALEMBANG, – Sempat viral di media sosial (medsos) Kasus hilangnya lansia berusia 80 tahun yang merupakan pensiunan guru akhirnya terungkap.
Dimana lansia tersebut diketahui Bernama Christina (80) warga Kecamatan Kemuning Palembang telah menjadi korban pembunuhan berencana bermotifkan ekonomi.
Terungkapnya peristiwa ini setelah anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menemukan tulang belulang yang diduga merupakan jasad korban yang dibuang di Kawasan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan, kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang sangat sadis.
Hal ini dikarenakan telah dilakukan perencanaan sejak awal oleh pelaku utamanya yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Pada Selasa 14 Januari 2026 sekira pukul 04.22 WIB, dimana pelaku utama Yunas Gusworo menghubungi korban melalui WhatsApp dengan dalih meminta tolong diantarkan ke tempat temannya di Kawasan Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Tersangka ini merupakan tetangga korban yang tidak jauh tinggal dari rumah korban dan telah lama mengenalnya sehingga korban tidak menaruh curiga sedikit pun,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Korban sendiri meninggalkan rumah dengan mengendarai mobil berwarna merah miliknya, dengan alas an kepada cucunya pergi ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk berobat.
Setibanya di lokasi yang ada di kawasan Sukabangun, pelaku melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya, hingga korban meninggal dunia di dalam mobil.
“Setelah tersangka ini memastikan korban meninggal dunia, kemudian membawa jasad korban ke sebuah perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Di lokasi ini, katanya korban dibuang dan juga dibakar oleh tersangka demi untuk menghilangkan jejak.
Kemudian di malam harinya tersangka Kembali ke rumah korban untuk mengambil STNK dan BPKB kendaraan milik korban.
“Mobil milik korban sendiri dijual dengan Harga Rp53 juta yang dibantu oleh Siswanto (57),” jelasnya.
Untuk ponsel korban berada di pelaku Joni Iskandar (46) yang turut ditangkap dengan peran sebagai penadah ponsel milik korban.
Kemudian pada Kamis 15 Januari 2026, cucu korban mencoba menghubungi korban tapi tidak ada respon, sehingga pada Jumat 16 Januari 2026 pihak keluarga mendatangi rumah korban.
Dan disana didapati rumah dalam keadaan terkunci rapat, tanpa adanya tanda-tanda adanya pencurian tapi mobil korban tiada ada di garasi.
Merasa curiga, keluarga melaporkan hilang orang ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu 17 Januari 2026.
“2 hari kemudian tepatnya pada Senin 19 Januari 2026 pihak keluarga Kembali membuat laporan tapi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan,” bebernya.
Hal ini dilakukan setelah melihat rekaman CCTV menunjukkan mobil korban melintas di Jalan R. Sukamto Palembang.
Pada Selasa 20 Januari 2026 personel Polda Sumsel berhasil mengamankan mobil korban yang dijual pelaku.
“Pelaku Utama ini kita tangkap pada Kamis 23 Januari 2026 di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur,” ungkapnya.
Pelaku ini sendiri sempat berpidah-pindah ke Jakarta dan juga Lampung, ada 2 tersangka lain yang juga ditangkap karena terlibat dalam kasus ini.
Kemudian pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin.
“Tulang belulang ini yang diduga korban diperkuat dengan barang pribadi milik korban yang dibelikan cucu korban yakni jam tangan dan juga ada alkitab,” akunya.
Motif sendiri tidak lain faktor ekonomi, dimana pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan ini lantaran membutuhkan uang untuk ongkos pergi ke Jakarta.
“Kita kategorikan ini pembunuhan berencana karena telah disiapkan terlebih dahulu hingga melakukan aksi tersebut,”ungkapnya. (ndre)







