PALEMBANG|DutaExpose.com- Sebanyak 20 adegan rekonstruksi dilakukan penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Palembang guna melengkapi berkas perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh tersangka Dani Andika dan korban Aguspita, sementara korban Farid (meninggal) diperankan oleh pembantu penyidik, serta saksi Mandalina (adik Aguspita) ini berlangsung di Mapolrestabes Palembang, Rabu (3/1/2024) pagi.
Intinya dari rekonstruksi pembunuhan ini terjadi dari adegan 13 hingga adegan ke 20. Yakni diawali adegan 13 dimana Korban Aguspita bertemu dengan korban Farid didepan Lorong kemudian berjalan menuju rumah. Adegan 14 korban Aguspita dan Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang naik motor dan berhenti.
Selanjutnya, adegan 15 sampai 19 tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Aguspita pada bagian bawah ketiak sebelah kiri. Kemudian menusuk di punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.
Membuat korban Aguspita terjatuh dan bersandar di pagar rumah sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari. Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata “Mana laki – laki tadi mati satu mati semua”.
Hingga pada Adegan 20 tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali dan menusuk bahu kiri sebanyak satu Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari rumah warga lalu roboh dengan bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho membenarkan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
“Motifnya cemburu dari tersangka kepada kedua korban,” ujarnya.
Menurut Iptu Naibaho mengatakan rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ketahap selanjutnya. “Berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh karena itu rekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan menerangkan duduk perkara dengan sebenarnya yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, kakak kandung korban Farid, FH (50) usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan seberatnya sesuai dengan perbuatannya. “Berharap tersangka di hukum mati,” ucapnya.
Hal yang sama dikatakan korban Aguspita yang minta tersangka dihukum seberat – beratnya. “Apalagi korban Farid dan tersangka ini tidak saling kenal,” katanya. (Ndre)