PT SNS Lunasi Tagihan Kreditur Senilai Ratusan Juta

Berita71 Dilihat

JAKARTA|DutaExpose.com  – Kuasa Hukum PT Swarna Nusa Sentosa (debitur), Hadi Yanto SH MH CLA mengaku telah melalui rapat Kreditur PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung hakim pengawas, Dewa Ketut Kartana SH MH, dengan dihadiri hukum kreditur dan pengurus PT SNS (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU) serta kuasa hukum debitur.

“Rapat kali ini, kuasa kreditur berubah sikap dan menerima keseluruhan tagihan pekerja, dimana sebelumnya, pihak kuasa kreditur tiga kali menolak pembayaran yang dilakukan debitur secara lunas dan seketika, total keseluruhan Rp 533.384.565,35,” ungkap Kuasa Hukum PT Swarna Nusa Sentosa (debitur), Hadi Yanto SH MH CLA, kepada awak media, Selasa (14/11/2023) pagi.

Dengan demikian, lanjutnya, diterimanya pembayaran secara lunas dan seketika itu, maka PKPU terhadap PT SNS akan dicabut oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Direncanakan akan dibacakan majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara aquo pada hari ini. Dalam rapat kreditur tersebut, kami langsung menyerahkan secara tunai seluruh tagihan di depan hakim pengawas, maupun di depan pengurus PT SNS serta telah dibuat tanda terima,” tambahnya.

Dijabarkan Hadi, hakim pengawas menyatakan dengan diterimanya pembayaran tersebut secara lunas, maka PKPU ini akan segera dicabut dan bukan pengesahan homologasi, lantaran tidak ada penawaran perdamaian yang harus disahkan.

“Dari itu, kita mengharapkan agar majelis hakim juga dapat memutuskan dan dituangkan dalam amar putusan terhadap Imbalan Jasa Pengurus sebesar 7,5 % yang dimana telah diutarakan pada persidangan sebelumnya,” tuturnya.

Terpisah, Direktur PT SNS, Juli sangat mengapresiasi atas putusan dicabutnya PKPU terhadap perusahaannya.

“Kita sangat mengapresiasi dicabutnya PKPU terhadap PT SNS, karena hal tersebut telah membuktikan bahwa perusahaan yang saya pimpin adalah perusahaan sehat,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim diketuai Susanti Arsi Wibawani pada perkara aquo, di depan persidangan mengatakan, apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur, untuk menyiapkan permohonan konsinyasi, baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada pengurus, agar memanggil para kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Majelis hakim akan mempertanyakan secara langsung kepada alasan kreditur, kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika. (Ndre)