Ruslan Bersyukur, Status Kliennya Kembali

Berita47 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Tanah hak milik Junaidi seluas 10.265 meter persegi yang bersetifikat Nomor 16293 tanggal 30 Oktober 2022, setelah melalui proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, secara inkracht akhirnya kembali lagi ke tangan pemiliknya.

Tanah tersebut, selama ini dikuasai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dalam perjumpaan dengan wartawan di ruang media center, Rabu (6/9/2023), Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Roni Erry Saputro SH MH didampingi Penitera Muda Perkara Ari Hendrawan SH MH, menyatakan bahwa dalam persidangan sengketa tanah tersebut eksepsi tergugat tidak diterima.

“Karena itu kita berharap kepada tergugat agar membayar biaya perkara senilai Rp 382 ribu. Dalam perkara ini, tergugat tidak menyatakan banding,” ujar Roni Erry Saputro.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat begitu alot mempertahankan status tanah itu. Namun pihak penggugat dengan dasar surat-menyurat asli dan prinsip dasar hukum menyakinkan, akhirnya dalam persidangan itu memunculkan pertimbangan hukum hak bagi penggugat.

Dalam persidangan pertama 2 Mei 2023 dipimpin Lutfi SH, Daily Yusmini SH MH, dan Andini SH. Sedang pada sidang lanjutan 29 Mei 2023, sidang dipimpin Daily Yusmini SH MH, Bernelya Novelin Nainggolan SH, dan Andini SH.

Sedangkan Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti (PPJSP) pada 2 Mei 2023 ditangani Rini Zaleha SH. Namun pada persidangan 27 Juli 2023, PPJSP ditangani Maryani UB SH.

Atas dibatalkannya eksepsi tergugat, maka kuasa hukum Junaidi, Muhamad Ruslan SH MM SH dan Fuad Helmi SH menyatakan syukur atas keputusan pengadilan tersebut.

“Ini memang tanah milik Pak Junaidi. Jika eksepsi tergugat dibatalkan demi hukum, memang pantas dilakukan,” ujar Ruslan.

Menurut Ruslan, Indonesia ini negara hukum. Untuk menjaga marwah tersebut, setiap orang tidak diperkenan melakukan kesewenang-wenangan.

“Apalagi seorang pejabat yang memiliki upaya untuk menguasai hak rakyat kecil. Karena itu, sebagai praktisi hukum saya dan kawan-kawan berusaha untuk membela mereka yang teraniaya,” ujar Ruslan kepada media ini. (*)

Laporan Anto Narasoma