PALEMBANG|DutaExpose.com- Sebanyak 38,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 9.463 butir diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan empat tersangka yakni, Dion Linata alias Aon, Sapril, Ariyansyah dan Febry alias Lee setelah menggerebek di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dampingi AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa tertangkapnya empat tersangka informasi tentang banyaknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke empat tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini keempat tersangka rencananya akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK saat pres rilis kasusnya, Jum’at (22/12/2023).
Lanjut Kombes Pol Dolifar Manurung SIK mengaku, keempat tersangka yang diamankan ini merupakan pengedar sabu-sabu semuanya.
“Hingga kini, kami masih terus kembangkan terkait penangkapan keempat tersangka tersebut,” ujar Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.
Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa Sebanyak 38,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 9.463 butir dan yang lainnya.
“Atas ulahnya, keempat tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Dolifar Manurung SIK.
Sementara itu, Dion Linata alias Aon mengakui perbuatannya.
“Benar pak, saya akan mengedarkan sabu-sabu ini di wilayah sumsel untuk malem pergantian tahun. Ketika ditanya barang haram berasal dari mana dirinya hanya tertunduk malu,” jelas tersangka AON. (Ndre)