YGMS Tegaskan Operasional Dapur Betung Sesuai Ketentuan, Dugaan Pemerasan Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Berita, Palembang20 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com – Polemik yang menyeret operasional dapur umum Yayasan Gebu Minang Sejahtera (YGMS) di Kecamatan Betung terus bergulir. Menanggapi tudingan yang beredar di media sosial mengenai lokasi dapur yang disebut berada di samping sarang burung walet aktif, pihak yayasan memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Bebek Sawahan, Jalan Rajawali, Palembang, Senin (1/6/2026), Kuasa Hukum YGMS, Idasril Faisal Tanjung, SE SH MH MM, menegaskan bahwa bangunan yang dipersoalkan sudah tidak lagi difungsikan sebagai sarang walet.

Menurutnya, hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari pemilik ruko yang telah diketahui oleh Pelaksana Tugas Camat Betung. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa aktivitas budidaya walet telah lama berhenti dan saat ini sedang dalam proses penghentian secara permanen.

“Fakta yang kami miliki sangat jelas. Bangunan tersebut sudah tidak aktif dan ada dokumen resmi yang mendukung kondisi tersebut. Karena itu, kami menyayangkan munculnya informasi yang tidak didasarkan pada data yang valid,” ujar Idasril.

Selain membantah tuduhan tersebut, YGMS juga mengungkap adanya dugaan upaya pemerasan yang kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Idasril menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya permintaan sejumlah dana yang disebut sebagai “uang koordinasi” kepada tim humas yayasan. Bukti tersebut berupa dokumentasi pertemuan serta tangkapan layar percakapan yang saat ini sedang dipelajari lebih lanjut.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum. Bukti-bukti yang ada akan kami serahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari laporan resmi yang segera diajukan,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris YGMS, Dedi Setiadi, didampingi Kepala SPPG Dapur Betung, Rico, menjelaskan bahwa munculnya polemik tersebut diduga berkaitan dengan pemberhentian seorang relawan yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan dapur umum.

Menurut Dedi, keputusan pemberhentian dilakukan setelah evaluasi internal menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional yang berlaku, terutama terkait kebersihan perlengkapan kerja dan kedisiplinan selama masa percobaan.

“Setiap relawan maupun petugas yang terlibat wajib mematuhi SOP yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan secara objektif dan profesional demi menjaga kualitas pelayanan,” jelasnya.

Pihak yayasan menduga ketidakpuasan atas hasil evaluasi tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tuduhan yang diarahkan kepada pengelola dapur umum.

Meski demikian, YGMS memastikan seluruh kegiatan pelayanan dan program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan normal. Yayasan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan tetap fokus menjalankan program sosial yang menjadi amanah bagi masyarakat. Harapannya, semua pihak dapat bersama-sama mendukung program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tutup Dedi.

(AN)