PALEMBANG|DutaExpose.com- Mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) tentang adanya aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Kecamatan SU I, Palembang, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB mendapatkan laporan tersebut Patroli Presisi dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang berstatus pelajar.
“Keduanya diamankan membawa senjata tajam (Sajam), ketika anggota kita tiba di tempat kejadian perkara (TKP) para pelaku membubarkan diri kemudian anggota melakukan tindakan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SR (16) dan AS (19) keduanya masih pelajar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Sabtu (20/4).
Sambung Kapolrestabes Palembang menjelaskan, keduanya saat diamankan menguasai dua senjata tajam yang berhasil kita amankan. “Seiring penanganan perkara yang ada, saat ini dilakukan proses penyelidikan tindak pidana tersebut. Dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Kepolisian saat ini sedang gencar – gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran.
“Kami tidak segan – segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti atas kegiatan pengamanan yang ada menerapkan penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
“Tentunya ini dijadikan suatu perhatian bagi masyarakat lainnya, sekali lagi kami tidak segan segan melakukan penegakan hukum terutama tawuran sesuai dengan situasi dan kondisi yang saat itu sedang terjadi,” tutupnya. (Ndre)