PALEMBANG|DutaExpose.com-Diberikan kuasa dari pihak keluarga untuk mencari keadilan, Novel Suwa SH MH, selaku kuasa hukum dari keluarga Sindi Purnama Sari (24), Ibu Rumah Tangga (IRT), yang meninggal dunia diduga korban KDRT dan ditelantarkan oleh suami, berharap pelaku dihukum setimpal seberat-beratnya.
“Pelaku itu merasa seperti tidak ada masalah, jadi kami mencari keadilan, dan menuntut pelaku sampai masuk penjara dan hukumannya seberat-beratnya,” ucap Novel Suwa, saat diwawancarai wartawan di kantornya, jalan pasar Kebon Semai, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Selasa (28/1/2025) sore.
Pihaknya menuntut pelaku yang sudah ditangkap oleh Polrestabes Palembang dihukum seberat-beratnya, diakui Novel, karena sang suami bernama Wahyu Saputra (25), telah menelantarkan korban istrinya di dalam rumah, tidak diobati sampai meninggal dunia.
“Kami akan meminta kepada penyidik untuk menggelar perkara, dan juga menunjukkan bukti-bukti kita sebagai pelapor. Kami akan menekankan dari pasal 49 tentang Penelantaran ke pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena ancaman hukumannya lebih tinggi,” bebernya.
Menurut Novel Suwa, bahwa pihak keluarga korban, merasa sakit hati dengan WS yang diduga telah melakukan KDRT serta menelantarkan korban sebagai istrinya selama kurang lebih 2 bulan ketika istrinya mengidap penyakit kanker paru-paru.
“Bilamana nanti penyidik tetap menetapkan pasal 49, kami akan meminta untuk gelar perkara di Polda Sumsel atau Mabes Polri, untuk menerangkan masalah ini,” tutupnya. (Ndre)