PALEMBANG|DutaExpose.com- Team gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus pelaku begal besenpi (senjata api rakitan).
Kedua pelaku yakni bernama Paidi (38) dan Angger Gilang Pratama (31). Keduanya warga Jalan Raya Pemungutan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) sumsel.
Begal sadis ini terjadi di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 05.35 WIB.
Modus operandi, kedua pelaku berawal saat korbannya yakni bernama Kayla Rasyaramadani (18) mengendarai kendaraan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, datang dari belakang sebelah kanan langsung memepet kendaraan sepeda motor korbannya.
Lalu korban langsung stop mengendarai kendaraan sepeda motornya. Usai stop kedua tersangka langsung mendekati korban dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau serta mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan untuk mengancamnya.
Merasa ketakutan, korban pun turun dari kendaraan sepeda motornya dan tersangka langsung mengambil kendaraan sepeda motor korban maupun kabur.
Atas kejadian, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 3859 AER warna hitam dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Parulian Sirait membenarkan telah mengamankan pelaku begal sadis di Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya, pada Senin (28/10/2024) malam,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa (29/10/2024).
Selain kedua pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa
1 pucuk senpi rakitan revolver dengan 2 butir amunisi aktif, pisau, kunci leter T, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4392 ADR, sangkur, pakaian, baju kaos, jaket, celana panjang, topi dan lainnya milik tersangka saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis 365 ayat 1 dan 2 ke 1e-2e KUHP Undang-undang (UUD) darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia menambahkan, hasil identifikasi laporan polisi yang diterima dan 11 tempat kejadian perkara (TKP) sudah terdata kedua tersangka tersebut.
“Namun hingga kini kami masih sedang mendalami 4 TKP lainnya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
kedua pelaku melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan perampasan di wilayah hukum Kecamatan Sukarami Palemban.
“Pelaku melakukan aksinya ditempat – tempat yang sepi dari keramaian khususnya dimalam hari dan dinihari, sehingga tidak ada atau orang yang menolong,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, salah satu tersangka Angger Gilang Pratama mengakui perbuatannya. (Ndre)