Jadi Pelaku Ranmor, Sepasang Kekasih di Palembang Ditangkap Polisi

Kriminal82 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com– Sempat viral di Media Sosial (Medsos) sepasang kekasih melakukan aksi pencurian sepeda motor akhirnya diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku yakni Ade Oyeng Juniko (24), warga Jalan Puncak Sekuning Kecamatan IB I, Palembang, dan kekasihnya bernama
Vivi (22) warga jalan Soekarno Hatta, Sukarami Palembang.

“Benar pelaku ini merupakan TO kita dan resevidis kambuhan yang kerap beraksi di kota Palembang, ” ungkap
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat press Release di Mapolrestabes Senin (7/10/2024) sore.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan menembak ke arah petugas,” saat itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, di kaki sebelah kanan pelaku,” tegasnya .

Sedangkan, dari hasil pengembangan, lanjut Harryo, petugas berhasil mengamankan Vivi, kekasih pelaku setelah Oyeng 2 hari ditangkap.” Kita tangkap Vivi usai Oyeng pelaku utama ditangkap, Vivi sempat kabur,”jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Harryo, pelaku ini sudah 5 kali beraksi di kota Palembang, mulai bulan Juni hingga Oktober ini ,” beraksi sudah 5 kali di kota Palembang, dari laporan Polisi dan data yang ada,”tuturnya.

Dengan dasar LP, LP/A/38/IX/2024/SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG, LP/B/207/IX/2024/POLSEK SU II/POLRESTABES PALEMBANG LP/B/395/IX/2024/POLSEK IB I/POLRESTABES PALEMBANG dan LP/B/2576/IX/2024/POLRESTABES PALEMBANG.

” Ada 5 laporan polisi, terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku Oyeng,” beber Harryo kembali.

Selain mengamankan pelaku dua sejoli ini, lebih jauh Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, anggotanya juta mengamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

” Lalu 1 buah senjata tajam milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 stel pakaian pelaku, 1 unit motor milik korban, rekaman Cctv saat pelaku melakukan pencurian,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sedangkan, Oyeng mengakui jika dirinya sudah beraksi 5 kali melakukan aksi curanmor, ” motor itu saya jual ke dusun pak , setiap motor saya juga seharga Rp 2 juta. Dan uang nya yang habis untuk makan,” akunya.

Ketika ditanya soal senpi, Oyeng menjawab, senpi itu ia miliki karena ada seseorang yang bergadai kepada dirinya. ” Ada orang begadai pak, Rp 2,5 juta. Lalu saya ambil. Dan baru sekali itu saya gunakan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Vivi tidak tahu jika hendak diajak mencuri. ” Saya tidak tahu pak mau diajak mencuri, saya juga tidak dijanjikan Jika berhasil mencuri motor akan diberi uang oleh Oyeng,”Ucapnya. (Ndre)