PALEMBANG|DutaExpose.com – Menanggapi Kejari Palembang yang mengubah status Kasus Gedung Guest House UIN Raden Fatah menjadi penyidikan, dibenarkan pihak UIN Raden Fatah, Selasa (14/11/2023).
“Benar pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022, sudah naik ke penyidikan,” ungkap Humas UIN Raden Fatah, Maulani.
Kasus pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik terpasang, pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang volumenya tidak sesuai kontrak.
“UIN Raden Fatah telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor dan itu sudah dilakukan pembayaran, namun ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak kontraktor seolah menghindar Ketika ditagih penyelesaiannya sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.
“Pihak UIN Raden Fatah selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan,” ungkapnya
Langkah-langkah yang telah dilakukan UIN Raden Fatah, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palembang, yang memang telah melakukan perjanjian kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan Rektor UIN Raden Fatah jauh sebelum kasus ini terjadi yakni pada Kamis 11 Mei 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan status penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Ex Rumah dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 ke Tahap Penyidikan. (self)