PALEMBANG|DutaExpose.com- Anggota Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia
Kedua pelaku adalah , Riki alias Belis (30) dan Antoni alias Kojek (38) keduanya sama warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Peristiwa merenggut nyawa korban Hendriyanto (36) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, terjadi di Jalan Radial Rusun, Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Muhammad Fajar datang menemui tersangka Riki dan Antoni di Cafe Noe dengan tujuan meminta bagian lahan parkir sehingga terjadi cek cok mulut antara mereka.
“Setelah itu, merasa situasi tidak kondusif korban dan saksi meninggalkan Cafe Noe menggunakan sepeda motor masing – masing beriringan hendak menuju ke Pasar 26 Ilir,” kata Kombes Pol Harryo kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/8/2024).
Lanjutnya, namun saat korban dan saksi melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Jalan Radial, Rusun Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, dimana saksi posisi didepan sepeda motor korban, saksi mendengar suara tabrakan dibelakangnya.
“Saksi ini melihat, ternyata sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh kedua tersangka dengan sengaja. Sehingga, korban langsung terjatuh. Dan saat itulah korban dianiaya tersangka Antoni dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tersangka Riki menggunakan tombak,” katanya.
Kombes Pol Harryo mengatakan, saat itu saksi tidak bisa membantu bahkan di kejar Antoni namun saksi berhasil menyelamatkan diri bersembunyi disekitar TKP. Merasa sudah aman, saksi kembali ke TKP lalu membawa korban yang sudah bersimbah darah ke RS Siloam. “Namun, setiba di RS Siloam korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Untuk motifnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, atas rasa ketidak senangan yang menimbulkan peristiwa pidana. “Kejadian menjadi terbalik, yang seharusnya korban ini korban pemalakan namun karena emosi berdampak kepada rasa ketidaksenangan dan menyerang kepada tersangka yang memalak yang saat ini menjadi korban dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo menyatakan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa satu helai baju warna hitam yang digunakan oleh korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tombak masih dalam pencarian,” tutupnya.
Sementara itu, Riki mengaku jika korban meminta uang untuk jaga malam dan parkir. “Jika tidak memberi akan dihajar, dan ini pertama kalinya korban meminta uang tersebut,” akunya. (Ndre)