PALEMBANG|Dutaexpose.com-Viral di sosial media Sebuah mobil Toyota Fortuner di Palembang menabrak 2 motor dan 1 angkot lokasi kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Cinde Palembang, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner BG-1857-UP yang dikemudikan Ahmad Nasuhi (56) melaju dari arah Simpang Famous atau kawasan IP Mall menuju Simpang Charitas.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali. Mobil kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG-4423-ABN yang dikendarai M Abi (22) yang melaju searah di depannya.
Setelah menghantam sepeda motor tersebut, Fortuner terus melaju dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol BG-4241-ADC yang dikendarai Devi Yanto (39). Saat itu, Devi Yanto membonceng istrinya, Nariratih (33), serta anak mereka, Abilyansyah Wijaya (3).
Laju kendaraan baru terhenti setelah kembali menabrak angkot Nopol BG-1031-IM yang dikemudikan Ahmad Ridwan (53).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membenarkan peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. yang dari peristiwa itu dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat insiden itu.
Korban pertama, Devi Yanto mengalami luka berat berupa patah tulang pada kedua paha, patah rahang, patah tulang rusuk kanan, luka robek pada kaki kanan, serta pendarahan di bagian perut, Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara korban kedua, Ahmad Ridwan, yang merupakan sopir angkot, sempat mendapatkan perawatan medis akibat cedera di bagian dada.
Namun, beberapa jam setelah kejadian atau pada malam harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil Fortuner, dua sepeda motor, dan satu angkutan kota yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ujar Iptu Hermanto (06/06/2026).
Selain korban meninggal, sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
Iptu Hermanto menambahkan, seluruh kendaraan yang terlibat telah diamankan di Pos Laka Satlantas Polrestabes Palembang sebagai barang bukti, sementara itu, pengemudi Fortuner juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir Fortuner saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya. (ndre)







