Pelaku Penusuk Anggota Polisi dan Mantan Ketua Ormas Palembang Berhasil Ditangkap

Kriminal92 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Anggota kepolisian Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penusukkan terhadap anggota polisi dan Ketua Ormas Palembang Jamak Udin di Jalan Mayor Santoso Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Senin (23 September 2024) sore.

Pelaku yakni Ahmad Rusli(45) buruh parkir yang melakukan penusukan terhadap anggota Sat Intelkam Polrestabes Palembang Aipda Trisno Widodo dan Jamak Udin.

“Motifnya itu dendam karena ada cerita lama Jamak Udin dan tersangka yang belum selesai atas pengerjaan galian tanah belum tertuntas dan dibayar. Karena emosi tersangka menikam Jamak di leher dan pinggang dan anggota kita yang niatnya ingin melerai juga terkena di pinggang,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa(24/9/2024) saat gelar pres rilis.

Melihat hal tersebut anggota lainnya menangkap tersangka Rusli beserta barang bukti senjata tajam yakni pisau stainless, dua buah kantong kecil berisikan pasir dan rompi. “Sampai dengan saat ini anggota kita masih berada di rumah sakit termasuk dengan Jamak Udin,”katanya.

Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian ,kejadian tersebut berawal saat seusai acara pengambilan nomor urut calon  Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Senin(23/9/2024)pukul 16.00WIB.

Dengan suasana euforia yang tak terkendali lokasi ramai tepatnya di wilayah Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Anggota kita yang ada juga mengawal para paslon(Pasangan Calon). Adanya satu Ormas(Organisasi Masyarakat) yang sama sedang dalam perbincangan yang panas dan saling dorong-dorongan.

Muncullah tersangka dan korban, Rusli pun mengingat memori lama yang dahulu mempunyai perjanjian kerja lama belum selesai. Sehingga keduanya emosi dan tersangka mengeluarkan senjata tajamnya dari pinggang dan menikam leher dan pinggang Jamak Udin. Termasuk anggota kita yang niatnya ingin melerai juga terkena sabetan di pinggang.

Atas tindakan tersebut tersangka Rusli terancam di penjara selama 5 tahun. (Ndre)