LUBUK LINGGAU | DutaExpose.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka pertama berinisial H (38), seorang perempuan, diamankan di kawasan Jalan An Nur, Simpang Periuk, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AA (44) di kediamannya di Kelurahan Lubuk Kupang hanya berselang sekitar 15 menit.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau Selatan II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi target peredaran narkotika. Kehadiran kepolisian secara aktif di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di seluruh wilayah.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.







