PALEMBANG|DutaExpose.com-Polisi akhirnya menetapkan empat orang berisial IS (16), MZA (13), ASA (12) dan NSA (12) yang merupakan berstatus pelajar SMP dan SMA ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya remaja putri berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan, Sukajaya Kecamatan, Sukarami. Minggu (1/9/24).sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa naas ini terjadi karena keempat pelaku pembunuh mengkoleksi film porno yang ada di handphone. Selain itu ada salah satu pelaku yang cinta dengan korban namun cinta di tolak sehingga terjadinya pembunuhan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait
mengatakan pembunuhan ini berawal korban AA (13) yang diajak bertemu oleh pelaku IS (16). menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) Talang Kerikil ,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).
Ketika tiba di lokasi, pelaku membekap hidung dan mulut korban hingga lemas. Setelah itu, rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi mencabuli korban.
“Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS,”jelasnya.
Usai mencabuli korban, para pelaku berpindah ke TKP selanjutnya. Lokasi kedua berjarak kurang lebih 30 menit dari yang pertama di sanalah lokasi korban ditemukan tak bernyawa,”kata Harryo.
“Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing,”.
Usai beraksi, keempat pelaku meninggalkan dan kembali ke lokasi pertunjukan kuda kepang. Di sana pelaku IS sempat bercerita pada saksi tindakan asusila tersebut.
“Pelaku IS sempat bercerita pada saksi atas aksi pencabulannya terhadap korban dengan bangga,”.
Atas ulahnya tersangka IS dengan pasal penganiayaan, pembunuhan, dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan dan dibawa ke lembaga rehabilitasi milik Dinas Sosial. (ndre)