Pria Pengawal Truk Arogan ke Polantas, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal116 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Viral di media sosial (medsos) Pria pengawal truk yang sedang dalam pengaruh alkohol dan bersikap arogan ke anggota Satlantas Polrestabes Palembang pada Kamis (14/11/2024), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku yakni bernama Carel Martinus alias Carel (50) warga , Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang itu diamankan beserta kendaraan truk box bernopol BG 8791 AT warna merah.

Insiden ini terjadi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako tepatnya dekat pos 12 Lalu Lintas Palembang, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dihadapan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono tersangka Carel mengaku, aksi penganiayaan terhadap anggota personil Satlantas Polrestabes Palembang ini pengaruh minuman-minuman keras seperti tuak.

“Jadi saya secara spontan melakukan penganiayaan terhadap anggota personil Satlantas Polrestabes Palembang,” kata tersangka Carel saat pres rilis di Loby Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).

Dia menyampaikan, sebelum terjadi penganiayaan terhadap anggotanya dia (tersangka) melakukan pengawalan satu hari bisa mencapai 3 hingga 5 mobil truk dan dikasih uang senilai Rp25 ribu persatu mobil.

“Sebelum beraksi dia (tersangka) melakukan mabok terlebih dahulu. Ini dimanfaatkannya usai anggota lalai,” ujar tersangka Carel.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Yunar Sirait dan Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi.

“Benar mas, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kita telah mengamankan tersangka penganiayaan terhadap anggota polisi di tempat kejadian perkara (TKP), pada Jum’at (15/11/2024) sore,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BG 5290 ACO, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) dan satu lembar kaos warna biru milik tersangka.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 213 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.(Ndre)