Sempat Buron, Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Anggota Buser Polsek SU I Palembang

Kriminal70 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com– Buron selama satu bulan akhirnya anggota Buser Polsek SU I Palembang berhasil meringkus kakak beradik yang terlibat aksi pembunuhan terhadap Effendi (28), yang keseharian sebagai tukang ojek.

Pelaku bernama Redo Irawan (20) dan adiknya Ade Arya (18), keduanya warga Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Kedua pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di rumah keluarga yang berada di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (23/9/2024) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 01.00

“Mereka tetangga dan berteman. Kejadian bermula ketika korban dan dua tersangka sedang duduk disebuah warung sembari bercanda gurau. Lalu, candaan tersebut mengundang amarah dari tersangka Redo,” kata Harryo, Selasa (24/9/2024) sore.

Lanjut Harryo, merasa sakit hati dengan ucapan dari korban Effendi. Pelaku Redo pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah senajata tajam (sajam) jenis samurai dari kamarnya lalu kembali lagi ke lokasi mendatangi korban yang sedang duduk.

“Akibat sakit hati dan kekecawaan itu, terjadi tindakan sepihak yaitu melayangkan samurai kearah tubuh korban, namun behasil menangkis dengan tangan hingga terluka. Korban lari ke arah belakang, namun bertemu dengan tersangka Ade,” katanya.

“pelaku Ade menganiaya korban dengan pisau yang telah dibawa dalam kesehariannya. Pada akhirnya menusuk
pisau itu mengenai pinggang, korban tersungkur bersimbah darah. Seketika pelaku melarikan diri ,”katanya.

Masih dikatakan Harryo, korban pun diselamatkan warga sekitar ke rumah sakit terdekat, namun pada akhirnya Effendi menghembuskan nafas terakhir. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

“Selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu stell pakaian yang digunakan korban saat peristiwa. Motifnya tersangka Redo sakit hati dengan korban karena berkata kasar kepadanya saat bercanda,” ungkapnya.

Sedangkan, tersangka Redo mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengatakan, kesal dengan ulah korban yang menantang orangtuanya. “Kesal Pak, dia bilang katanya saya tidak takut bapak saya. Sudah kejadian itu, kami langsung kabur ke Bengkulu,” tutupnya. (Ndre)