Tega, Seorang Ayah dikawasan Jakabaring Tega Perkosa Anak Kandungnya

Kriminal60 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Seorang pria dikawasan Jakabaring palembang AL (48) ditangkap usai mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya yang berusia 17 tahun.

Peristiwa persetubuhan atau pemerkosaan ini terjadi di rumahnya sendiri , pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku AL ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, pada Rabu (13/11/2024) sore.

Kejadian bermula saat anaknya disuruh oleh ayah kandungnya mengantarkan berbelanja ibunya ke Pasar.

Usai sampai dipasar, anaknya ini disuruh oleh ibuk kandung untuk kembali atau pulang kerumah di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba dirumah, pelaku menyuruh anak kandungnya untuk membuka pakaian. Namun anak kandungnya tidak mau menuruti kemauannya. Lalu pelaku langsung membuka sendiri celana dan melakukan persetubuhan atau pemerkosaan selama 3 menit.

Kemudian, anak korban langsung melaporkan kejadian ke ibu kandung. Lantas ibu kandung langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan kanit PPA IPTU Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku tindak persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/11/2024).

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone mek Samsung Galaxy A15 warna hitam, alat visum milik korban serta yang lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliard,” ujar Kombes Pol Dr Harryo.

Sementara itu, pelaku AL mengakui perbuatannya.

“Benar pak, saya melakukan persetubuhan atau pemerkosaan sejak anak menduduki Sekolah Dasar 2015 dipegang-pegang. Lalu hingga sekarang anak saya sudah menduduki Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lakukan persetubuhan atau pemerkosaan,” ungkap pelaku. (Ndre)