Terkait Dugaan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Kelompok Tani Desa Gumai Meminta Kejati Menindak Lanjuti Laporan !

Kriminal40 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com – Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai melalui kuasa hukumnya, Mardiansyah SH meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 25 Maret 2025 lalu.

Hal ini tidak lain adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan PT. Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) terhadap tanah milik Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai.

“Kita selaku kuasa hukum Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai mendapatkan kuasa pada 17 Maret 2025 untuk menangani kasus yang terjadi di Kabupaten Muara Enim tersebut,” ujarnya, Selasa 8 April 2025.

Sehingga pada 25 Maret 2025 lalu, ia melaporkan PT. SEAL terkait dugaan mafia tanah ke Kejati Sumsel, dimana mafia tanah yang dimaksud penyerobotan dan merusak serta menguasai secara paksa kebun sawit dan karet yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai.

Yang memiliki luas 140 Hektar dimana diatasnya terdapat tanaman karet yang berumur 8 tahun seluas 25 Hektar dan tanaman sawit seluas 115 Hektar.

“Untuk itu, kita pada hari ini Selasa 8 April 2025 melengkapi berkas perkara dan memohon tindak lanjut untuk masalah ini kepada Kajati Sumsel,” ungkapnya.

Dimana hal ini dilakukan oleh pemilik PT. SEAL berinisial S dan AY serta juga terlibat Kepala Desa Gumai. “Kita memiliki beberapa bukti seperti kwitansi sejumlah uang adanya dugaan suap yang terjadi,” terangnya.

Uang tersebut didapatkan dari PT. SEAL sebesar Rp50 juta. Bukti ini ia lampiran atas laporan yang dibuat di Kejati Sumsel. Kemudian pada 2019 lalu adanya kesepakatan PT. SEAL tidak boleh mengambil secara paksa tanah masyarakat yang merupakan Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai.

Kemudian pasca Kepala Desa Gumai berganti, terjadilah perbuatan secara paksa oleh PT. SEAL mengenai tanah tersebut.

Bahkan juga melakukan intimidasi terhadap Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai maupun keluarga mereka, sehingga mereka merasa dirugikan.

“Sehingga bila kita perkirakan akibat peristiwa itu, Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelakunya, dengan cara diadili,” akunya.

Mardiansyah menambahkan, dasar hukum laporan yang pihaknya buat berdasarkan Pasal 358 KUHP Jo 406 KUHP, Pasal 167 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.

“Kemudian Pasal 2 UU No 51/Prp Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. UU No 5 tahun 1960 Tentang Dasa Pokok-pokok Agraria. Perpres No 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” tandasnya. (ndre)