Palembang|DutaExpose.com- Diduga lakukan penangkapan tanpa disertai surat perintah tugas dan juga surat perintah penangkapan AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim dan penyidik tersebut pada Propam Polda Sumsel dengan laporan polisi nomor : STPL / 120-DL / X / 2023 / Yanduan tertanggal 9 Oktober 2023 tersebut.
Kejadian bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9) sekitar pukul 14.15 wib tepat di depan kantor pelapor tersebut.
Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang menjemput karyawan perusahaan dan AG tersebut. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG.
“Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut. Namun pada waktu itu, dari pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya,” kata kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin SH MH di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (26/10) petang.
Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugasnya anggota ini harus dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.
Akan tetapi pada saat itu, ungkap Sigit, kliennya tersebut tidak menerima satu surat atau dokumen apapun dari anggota di saat itu. Atas hal ini, dirinya patut menduga, apa yang dilakukan oleh anggota polisi tadi sudah menyalahi tugas dan wewenang juga aturan yang berlaku. Berkenaan dengan laporannya ke Propam Sumsel, dirinya juga berharap agar semua ini tidak terjadi lagi terutama bagi AG atau juga orang lain.
“Hal ini bisa jadi preseden buruk dalam citra kepolisian. Oleh karena itu pula, laporan kami lakukan agar polisi bisa memberikan pengayoman sekaligus pengayoman dan melindungi masyarakat. Jangan sampai, akibat ulah segelintir orang saja, nama kepolisian akan tercoreng,” katanya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat penolakan Demosi dari perusahaan dan somasi kepada pihak Bank Mandiri serta perusahan tempat kliennya berkerja.
Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata mengatakan, terkait hal tersebut, dirinya sudah berikan penjelasan ke Propam Polda Sumsel berkaitan laporan dari AG melalui kuasa hukumnya tersebut ke Propam Polda Sumsel belum lama ini. “Di samping itu, untuk lebih lengkap, silahkan ke propam ataupun ke Polsek Gelumbang untuk lebih,” jelasnya. (@Ndre)