Palembang | DutaExpose.com – Sejumlah massa aksi dari Koalisi Mata Publik Sumsel menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan tuntutan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse of Power) indikasi korupsi realisasi penggunaan Dana Desa di desa Tanjung Lago kabupaten Banyuasin tahun 2021-2025, Senin (15/12/2025).
Gabungan massa Aksi dari Koalisi Mata Publik yakni Rizky Saputra dari Presidium 98, Mukri AS dari DPW MSK Indonesia dan PB FPMP, Soeharto dari Rajawali Group, Dasri selaku Ketua Galaksi, Suryadi dari Media Tipikor Investasi serta Supeno dari LAPSI
Dalam tuntutannya, Koalisi Mata Publik meminta:
I. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim Khusus, Untuk memanggil dan memeriksa kepala desa tanjung lago, Serta perangkatnya, Dan Meng-audit dana desa dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
II. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Memeriksa serta Mengaudit penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan laporan masyarakat bahwa pengunaan dana desa tidak transparan. Bukti laporan kepala desa selalu mengunakan anggaran mendesak yang mencapai ratusan juta, Setiap tahun nya.
III. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan bekerja secara profesional dalam bekerja tanpa pandang bulu dan bekerja atas undang undang bukan bekerja atas pesanan.
IV. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala desa Tanjung lago, Sekdes dan Bendaharanya, Mengingat dana Desa yang di terima Milyaran Rupiah setiap tahunnya seperti:
– Tahun 2021 sebesar Rp: 1,697,354,000,-
– Tahun 2022 sebesar Rp: 1,550,434,000,-
– Tahun 2023 sebesar Rp: 1,706,839,000,-
– Tahun 2024 sebesar Rp 1,730,989,000,-
– Dan Tahun 2025 Sebesar Rp: 1,353,620,000, Yang baru terealisasi Rp:895,510,000,-Tahap I dan tahap II, Tahap tiga masih tertahan, Akan tetapi beberapa tahun ini tidak ada perkembangan yang signifikan, Baik pembangunan, Bumdes, Dan kesejahteraan dan pemberdayaan kepada masyarakat minim/nihil karena dinikmati Kroni-Kroninya.
V. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Tuntas, Penyalahgunaan Wewenang bahwa Kepala Desa Tanjung Lago menguasai lahan Plasma untuk masyarakat Tanjung Lago Sebanyak 93 Ha
VI. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang atas Penguasaan Plasma Tersebut. Diduga dengan atas nama pribadi dan keluarga besar Kepala Desa di PT SIP (Swadaya Indo Parma):
Dengan rincian Sebagai Berikut:
1. Atas Nama Yayuk Lusi sertika/Kades Tanjung Lago: 17 Ha
2. H.Syafei Marzuki/Mantan Kades (Orang tua Yayuk Lusi sertika) 65.На
3. Hendra Gunawan kroninya: 7.Ha
4. Darul/Adik Kades: 14. Ha
5. Nurmala ibu kepala desa: 6.На
Aksi massa Koalisi Mata Publik diterima langsung Kasi Penkum Bidang Intelejen Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan.
“Koalisi Mata Publik merupakan Mitra kami dalam pengawasan, berhubung ini laporan pertama kali kami memepersilahkan Koalisi Mata Publik masukan ke PTSP dan akan di terima bidang Pidsus dan minta tanda terimanya,” ujarnya singkat.
(AN)







