Palembang | DutaExpose.com — Sengketa hukum yang melibatkan Khairul Anwar memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dan menuding laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO PT Pertamina EP) mengandung cacat hukum serius.
Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, bersama Sumardi, SH, menilai laporan polisi pelapor tidak memiliki dasar legal yang sah. Dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/02/2026), Rahmat menegaskan bahwa perusahaan pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen hak pakai maupun hak pengelolaan atas tanah yang dipersoalkan.
“Tidak ada bukti legal standing. Pelapor tidak memiliki hak atas tanah, sehingga laporan tersebut sejak awal cacat hukum,” ujar Rahmat.
Selain mempertanyakan kapasitas pelapor, Rahmat mengungkapkan tidak adanya kerugian langsung yang dialami perusahaan dalam perkara tersebut. Tanpa unsur kerugian, laporan polisi model B dinilai tidak memenuhi syarat formil penyidikan.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Kuasa hukum juga menyoroti penetapan Khairul Anwar sebagai tersangka yang disebut dilakukan secara tergesa tanpa didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya tindakan penyitaan alat dan barang milik Khairul Anwar tanpa surat perintah serta tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyitaan semacam itu, menurut Rahmat, tidak sah dan menyalahi aturan hukum acara.
SPDP Terlambat, Penangkapan Tanpa Pemberitahuan.
Rahmat menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima setelah kliennya ditahan di Polda Sumsel. Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban pemberitahuan SPDP di awal penyidikan.
Khairul Anwar disebut ditangkap pada 5 Desember oleh tim Ditkrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidsus Polres Lahat tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur penangkapan yang sah.
Polda dan Polres Absen di Sidang Perdana
Dalam sidang praperadilan pertama, pihak Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat — sebagai pihak termohon — tidak hadir. Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi bahwa pihak kepolisian belum siap memaparkan alat bukti maupun dasar penetapan tersangka.
Minta Pengadilan Uji Keabsahan Proses Hukum
Melalui permohonan praperadilan ini, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri menguji legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap Khairul Anwar.
Rahmat berharap pengadilan memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memutus berdasarkan prinsip keadilan serta supremasi hukum.
(AN)







