Koalisi Ormas Palembang Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Desak Audit Izin Ruko di Simpang Rajawali

Berita, Palembang74 Dilihat

Palembang | DutaExpose.com – Gabungan Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (27/01/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi perizinan terhadap sejumlah kegiatan usaha serta pembangunan gedung dan ruko di Kota Palembang yang dinilai bermasalah.

Koalisi menilai sejumlah pembangunan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum, khususnya di bidang tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Massa aksi mendesak Pemerintah Kota Palembang beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan dan dasar hukum penerbitan izin terhadap pembangunan yang dinilai bermasalah tersebut.

Aksi ini dikoordinatori oleh Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi, dengan Edy Medan sebagai Koordinator Lapangan. Turut hadir dalam aksi tersebut Bobi, Ki Josua Reynaldiy Sirait, SE, Abdul Haris Alamsyah, STP, Ormas Himpka Tamansiswa Indonesia, serta puluhan massa aksi lainnya.
Selain itu, aksi juga diikuti Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang yang dikomandoi Ketua Umum Gaerri Harri Wijaya dan didampingi Edy Medan selaku Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.

Dalam orasinya, Edy Medan menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi serupa namun belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kota Palembang.

“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi di Pemkot Palembang, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami meminta kepastian dari Pemkot dan Pol PP. Jangan sampai tidak ada kejelasan, karena kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Koalisi secara khusus menyoroti pembangunan gedung dan ruko di kawasan Simpang Rajawali, tepatnya di bantaran Sungai Bayas. Lokasi tersebut dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan sempadan sungai serta Peraturan Daerah RTRW Kota Palembang. Selain itu, pembangunan tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Sorotan serupa juga diarahkan pada bangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau dokumen UKL/UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta berada di kawasan fungsi lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.

Koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Palembang, di antaranya meminta penghentian, penyegelan, serta pembongkaran pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi (Simpang Rajawali) yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, PBG, dan AMDAL lalu lintas.

Selain itu, koalisi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sungai Bayas yang diduga melibatkan oknum birokrat dan pengusaha di Kota Palembang.
Aksi tersebut diterima oleh Robert selaku Kepala Bidang Linmas yang mewakili Kasat Pol PP Kota Palembang. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan Simpang Rajawali telah memiliki izin.

“Kami dari Pemkot Palembang, khususnya Pol PP, menyampaikan bahwa pembangunan di Simpang Rajawali sudah memiliki surat izin pembangunan berdasarkan hasil rapat pemerintah bersama pihak terkait, termasuk Komisi III. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk taat aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu. Jika ditemukan pembangunan tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.