PALEMBANG|Dutaexpose.com -Kuasa hukum dokter Syahpri Putra, korban tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh dua orang tersangka Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, sangat mengapresiasi pihak Polres Musi Banyuasin yang telah menahan kedua tersangka tersebut.
Hal ini diungkapkan tim Kuasa Hukum dr. Syahpri Putra Wangsa, Firmansyah Hakim SH MSI, Kamis (9 /10/2025). Menurutnya, ia ucapan terima kasih kepada seluruh rekan media.
Baik cetak maupun online, yang telah membantu menyampaikan informasi dan perkembangan perkara hukum yang tengah dihadapi klien mereka.
“Kami mengapresiasi dukungan insan pers dalam menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang. Perhatian publik terhadap kasus ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas perhatian dan kepedulian terhadap perkara ini.
Sehingga diharapkan proses hukum dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang telah memberikan dukungan moral kepada dr. Syahpri dan keluarganya.
“Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi kami untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) atas profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Secara khusus, kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Katim, serta seluruh jajaran penyidik Satreskrim Polres Muba atas kerja kerasnya hingga dua tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, atas perhatian dan dukungan yang diberikan terhadap dr. Syahpri.
“Dukungan beliau mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi warganya,” tuturnya.
Tak lupa, apresiasi diberikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, rekan sejawat dokter, serta berbagai pihak dan keluarga besar yang telah memberikan dukungan moral maupun materiil sejak awal perkara ini bergulir.
Dukungan dari RSUD Sekayu juga mendapat sorotan khusus. dr. Syahpri menyampaikan terima kasih kepada Plt. Direktur RSUD Sekayu, drg. Dina Krisnawati Oktaviani, M.Kes, beserta jajaran atas solidaritas dan dukungan yang diberikan.
“Kontribusi dan arahan yang diberikan sangat berarti dalam menjaga profesionalisme dan solidaritas di lingkungan tenaga kesehatan,” aku dr. Syahpri melalui kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, perkara yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VIII/2025/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Agustus 2025, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 336 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 351 KUHPidana.
Di akhir pernyataannya, dr. Syahpri berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi profesi terus terjalin untuk memperkuat perlindungan dan keadilan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
“Semangat kolaborasi lintas institusi, profesionalisme, dan transparansi hukum yang telah terjalin diharapkan dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum ke depan,” pungkas Tim Kuasa Hukum. (ndre)







