Jakarta | DutaExpose.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Selasa (27/1/2026). Kedatangan mereka dilakukan dalam rangka aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan dukungan kepada KPK agar kembali turun ke Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi Dian HS dan Koordinator Lapangan Sukirman. Mereka menilai masih banyak dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2024–2025.
“Hari ini kami menyambangi KPK RI terkait sejumlah permasalahan di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim. Kami menilai banyak indikasi persoalan dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Dian HS di sela aksi.
Dian mengingatkan kembali peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim, Wakil Bupati, puluhan anggota DPRD, serta pihak swasta. Namun menurutnya, kasus tersebut dinilai belum memberikan efek jera.
“Dalam fakta persidangan OTT 2019, terdapat nama saudara IS yang disebut menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Namun hingga kini yang bersangkutan justru masih menjabat sebagai pejabat struktural di Dinas PUPR Muara Enim,” ungkapnya.
LSM PST menduga saudara IS merupakan aktor intelektual dalam praktik pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut, menurut Dian, juga mengarah pada adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Muara Enim yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah setempat.
“Oleh karena itu, kami mendukung penuh KPK RI untuk kembali turun ke Muara Enim agar daerah ini benar-benar bersih dari oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara,” tegas Dian.
Dalam aksi tersebut, PST menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI. Di antaranya meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim serta memeriksa saudara IS selaku Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim yang diduga berperan sebagai pengatur tender proyek.
Selain itu, PST juga mendesak KPK memeriksa dugaan pengondisian proyek pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,5 miliar, serta mengusut proyek TPA Bukit Kancil APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp22,4 miliar yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
PST berharap KPK RI dapat segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan tersebut sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim.







