PALEMBANG|Dutaexpose.com– Sudah tiga bulan lebih pasca dilaporkan, perusahaan transporter BBM industri ini minta penyidik Polrestabes Palembang, segera tetapkan tersangka atas laporan polisi yang dibuat tentang dugaan penipuan hingga mencapai Rp 1.8 Miliar rupiah.
Dalam proses perkembangannya kasus ini juga melibatkan oknum Polri aktif yang juga turut dilaporkan.
Kasus ini terungkap setelah konferensi pers yang dilaksanakan M Fadli Mahdi SH MH yang merupakan kuasa hukum korban Dwi Cahya, sebagai Direktur perusahaan transporter BBM Industri di Palembang yakni PT Tratas Cahaya Sinergi.
Diketahui dalam kasus yang membuat kerugian korban mencapai Rp 1.8 Miliar ini, terjadi pada akhir tahun 2023 lalu. Dimana saat itu korban berkenalan dengan oknum Polri aktif berpangkat Aipda berinisial AY yang menawarkan kerjasama transporter BBM industri dari PT Almira Cahaya Sinergi yang disebut merupakan perusahaan milik adiknya berinisial MY yang turut dilaporkan.
Dari perkenalan itu terjalin kontrak kerjasama senilai Rp 1.8 miliar atau BBM Industri sebanyak 158 kiloliter.
”kami telah memenuhi kontraktual secara sah, namun sampai sekarang belum ada pelunasan oleh karena itu kami laporkan,” ucap kuasa hukum korban, Fadli.
Dirinya menjelaskan sebelum pelaporan yang dibuat pada Mei 2025 ini, pihak kliennya telah melakukan upaya persuasif menagih kepada pihak terlapor direksi PT Almira Cahaya Sinergi. “Untuk proses kami sangat berterimakasih sama penyidik karena dari SPDP kasusnya sudah naik sidik dan kami harap segera ada penetapan tersangka,” harapnya.
Selain melaporkan proses pidana, kliennya juga melaporkan Aipda AY yang bertugas di Yanma ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. “Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan pelanggaran serius kode etik profesi Polri,” terangnya. (ndre)
Tertipu Rp 1.8 M, Distributor BBM Subsidi Ini Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka.







